Example 728x250
Terkini

Rutin Beri Imbauan Cegah Terjadinya Illegal Fishing Diwilayah Kecamatan Kapuas Timur

46
×

Rutin Beri Imbauan Cegah Terjadinya Illegal Fishing Diwilayah Kecamatan Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2025 03 23 at 21.46.21 Kapuas Timur-Imbauan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya para pencari ikan tentang kegiatan apa saja yang dianggap illegal dalam hal penangkapan ikan dan juga peralatan yang dilarang dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan, Minggu (23/03/2025) pukul 10.30 Wib bertempat di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., mengatakan penyetruman ikan ini adalah perbuatan tindak pidana, tidak dibenarkan untuk menggunakan alat setrum dan bahan berbahaya dalam penangkapan ikan, karena dapat membahayakan ekosistem air. Ikan-ikan kecil mati akibat disetrum dan racun, juga membahayakan diri dan masyarakat pencari ikan itu sendiri karena dapat tersengat aliran listrik dan ikan hasil tangkapan mengadung racun sehingga rawan untuk di konsumsi.
Personel Polsek Kapuas Timur jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng mengantisipasi maraknya penyetruman ikan di sungai yang ada di desa-desa wilayah Kecamatan Kapuas Timur, melaksanakan kegiatan sosialisasi maupun himbauan tentang larangan penangkapan ikan dengan cara menyetrum dan menggunakan bahan berbahaya. Kepada masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur agar bersama-sama menerapkan penangkapan ikan dengan cara yang dianjurkan dan berharap agar bersama-sama mengawasi.
“Sesuai dengan isi Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 jo Undang-undang 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 84 ayat 1, Setiap orang dengan sengaja melakukan hal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah),” tegasnya. (u33hnd)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"