Example 728x250
BantenTerkini

Personil Sat Pamobvit Polresta Tangerang melaksanakan kegiatan Patroli Objek Wisata pemantauan Tempat Wisata World Of Wonder

47
ร—

Personil Sat Pamobvit Polresta Tangerang melaksanakan kegiatan Patroli Objek Wisata pemantauan Tempat Wisata World Of Wonder

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Tangerang โ€“ analisnews.co.id Perintah Kapolresta Tangerang Kapolresta Tangerang Kombespol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K, M.M Melalui Kasat Pam Obvit Polresta Tangerang AKP Sitta Mardongan Sagala, S.H. agar anggota selalu menjaga keamanan wilayah hukumnya terutama wilayah pariwisata dan kawasan industri dan pergudangan guna menjaga Kamtibmas selalu kondusif, sehinga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktifitas.

Senin (05/08/2024) Dalam kegiatan patroli yang di pimpin Kanit Pariwisata Sat Pamobvit Polresta Tangerang Ipda Setiyono menjelaskan bahwa dengan adanya kehadiran anggota Sat Pamobvit tersebut untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada para wisatawan yang saat itu menikmati liburannya bersama keluarga.

โ€œKami hadir untuk ciptakan perasaan aman dan nyaman kepada para pengunjung di tempat wisata World Of Wonder.

Dalam kesempatan ini Anggota Sat Pamobvit memberikan himbauan kepada para pengunjung untuk selalu hati- hati dan waspada serta jaga keselamatan terhadap anak-anaknya yang sedang bermain di wahana atau area Wisata tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

Di tempat terpisah Kasat Pamobvit Polresta Tangerang Akp. Sitta Mardongan Sagala, S.H menyatakan telah memerintahkan anggotanya untuk rutin melaksanakan patroli di tempat-tempat wisata yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang, selain itu juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat terkait situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur