Example 728x250
Kalteng

Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun Monitoring Dampak Banjir di Wilayahnya

77
×

Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun Monitoring Dampak Banjir di Wilayahnya

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 03 23 at 20.13.27

Polsek Pahandut Jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng – Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun, Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, BRIPKA Mokh Abdullah Edris bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan sambang dan patroli guna memantau perkembangan dampak banjir akibat meluapnya Sungai Rungan. Kegiatan ini berlangsung pada hari minggu (23/3/25) sejak pukul 09.00 WIB di Jl. Petuk Katimpun Km 10, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

BPBD Kota Palangka Raya, Lurah Petuk Katimpun beserta staf, Babinsa Kelurahan Petuk Katimpun, Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun, serta Ketua RT setempat.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi serta melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan meluapnya air sungai saat hujan lebat. Langkah ini dilakukan guna meminimalisir dampak banjir dan sebagai bentuk kesiapsiagaan terhadap potensi bencana di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun.

Ketinggian air di lokasi yang terdampak mengalami penurunan sekitar 5 cm. Badan jalan Petuk Katimpun terendam air dengan ketinggian 53-80 cm, mencakup ruas jalan sepanjang 1,5 km. Ruas jalan tidak dapat dilewati kendaraan roda empat maupun roda dua. Tidak ada masyarakat yang mengungsi, namun telah disiapkan posko pengungsian di Balai Basara Kelurahan. Beberapa fasilitas sosial dan umum yang terdampak banjir antara lain 1 PAUD, 1 SD, 1 masjid, serta 20 rumah warga yang terendam air. Jumlah warga terdampak mencapai 305 KK dengan total 486 jiwa, yang tersebar di RT 1, 2, dan 3 RW 1 Kelurahan Petuk Katimpun.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian bersama pihak terkait dalam menghadapi potensi bencana dan memberikan respons cepat terhadap dampak banjir yang terjadi. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada serta mengikuti arahan dari pihak berwenang guna memastikan keselamatan bersama. (TC)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur