Example 728x250
Kalteng

Giat Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Pinang Polsek Pahandut Polresta Palangkaraya: Monitoring Dampak Banjir Sungai Kahayan

93
×

Giat Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Pinang Polsek Pahandut Polresta Palangkaraya: Monitoring Dampak Banjir Sungai Kahayan

Sebarkan artikel ini

Polsek Pahandut Jajaran Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng – Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Pinang, Aipda Nur Rohim Wasif, melaksanakan giat monitoring dampak banjir yang terjadi akibat meluapnya Sungai Kahayan di wilayah Kelurahan Tanjung Pinang, Kota Palangkaraya. Kegiatan ini berlangsung pada hari Minggu, 23 Maret 2025, pukul 09.30 WIB hingga selesai, dengan lokasi pelaksanaan di Jl. Bangaris 5 dan Jl. Bakung Merang, Kelurahan Tanjung Pinang.

Kegiatan ini bertujuan untuk memantau perkembangan situasi terkini di wilayah yang terdampak banjir. Sejumlah rumah warga dan akses jalan mengalami genangan air. Aipda Nur Rohim juga mengingatkan warga akan pentingnya kewaspadaan terhadap bahaya hewan melata yang terbawa air.

Berdasarkan pemantauan, terdapat sekitar 185 unit rumah yang terendam, yaitu 48 KK di Jl. Bakung Merang, 48 KK di Jl. Bangaris 5, 37 KK di Jl. Tumbang Talio, 25 KK di Jl. Bukit Pinang, serta 27 KK di Tanjung Pinang Sebrang.

Selain itu, 3 sekolah dan 2 tempat ibadah juga terendam banjir. Ketinggian air di daerah aliran Sungai Kahayan di wilayah ini mengalami kenaikan antara 5 hingga 10 cm.

Sebagai bentuk antisipasi, Aipda Nur Rohim memberikan beberapa himbauan kepada warga setempat. Warga diminta untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan listrik, mengawasi anak-anak agar tidak terperosok dalam genangan air, dan memastikan kendaraan yang diparkir di tempat penitipan parkir dilengkapi dengan kunci ganda guna mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor.

Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat meminimalisir dampak bencana banjir serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya yang mungkin timbul. (TC)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur