Example 728x250
Kalteng

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditsamapta Polda Kalteng Kawal Pergeseran Kotak Suara PSU Pilkada 2024 di Barito Utara

79
×

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditsamapta Polda Kalteng Kawal Pergeseran Kotak Suara PSU Pilkada 2024 di Barito Utara

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Personel Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Polres Barito Utara dan TNI melaksanakan pengawalan pergeseran kotak suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Pengawalan tersebut dilaksanakan mulai dari Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kab. Barut menuju ke Gudang Logistik KPU, di Jl. Ahmad Yani, Kabupaten Barito Utara. Minggu (23/3/2025).

Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Arie Sandy Z. Sirait, S.I.K., M.Si. mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa Pengawalan kotak suara ini sebagai upaya menjaga keamanan dan memberikan pelayanan untuk PSU yang adil dan aman bagi masyarakat khususnya di Kab. Barut.

“Pengamanan dan pengawalan pergeseran kotak suara oleh Polri adalah suatu kerja nyata yang kita tunjukan secara profesional serta mengantisipasi gangguan dan ancaman terhadapanya proses pergeseran kotak suara tersebut,” ujar Arie.

Dalam operasi pengawalan tersebut. Lanjut Arie, aparat kepolisian menyusun strategi yang ketat dan terukur untuk memastikan integritas dan keamanan kotak suara selama perjalanan menuju lokasi tujuan.

Setiap tahapan distribusi dilakukan diawasi secara langsung oleh petugas kepolisian beserta TNI.

Lebih jelas, Kombes Pol Arie menambahkan bahwa keberhasilan pengamanan dan pengawalan surat suara ini menunjukkan kesiapan pihaknya yang kuat dalam mendukung seluruh tahapan PSU di Barito Utara.

“Kami akan terus memastikan setiap logistik pemilu terdistribusi dengan aman dan tepat waktu demi terciptanya proses demokrasi yang transparan dan aman di wilayah Kabupaten Barito Utara,” ujarnya. (Hf/adji/sam)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur