Polres Murung Raya – Personil Bhabinkamtibmas Polsek Laung Tuhup Polres Murung Raya Brigpol Deby Saputra, .S.H. melaksanakan mediasi atau Problem Solving terhadap penyelesaian permasalahan warga Kel. Muara Laung 1 Senin (6/8/2024) pukul 13.00 WIB.
Bhabinkamtibmas menerima laporan bahwa adanya tindakan kesala pahaman oleh sdr. dedi kepada Sodara Lian Yang bekerja sebagai Koperasi keliling muara Laung yang terjadi pada hari ini . Terkait itu korban keberatan dan mendatangi dan melapor ke Polsek Laung Tuhup untuk dimintai pertanggungjawaban.
Terkait itu, Bhabinkamtibmas memanggil kedua belah pihak dan mengumpulkan saksi . Kedua belah pihak yang bertikai bersedia berdamai secara kekeluargaan dan di selesaikan secara Hukum Adat. Dan Bhabinkamtibmas memberikan himbauan supaya semuanya diselesaikan dengan cara ke keluargaan dan semuanya secara Damai.
Di sela sela penyelesaian masalah, Brigpol Deby Saputra, .S.H. memberikan nasehat dan himbaun kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi, tanpa adanya permusuhan antar masyarakat serta mengajak kedua belah pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di desa.
Bhabinkamtibmas juga berharap dengan adanya problem solving ini, permasalahan yang di alami oleh setiap warga masyarakat binaannya dapat di selesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum.
Dalam mediasi tersebut, turut dihadiri dan disaksikan oleh Mantir Adat dan Ketua RT Kel.muara Laung .
Di akhir kegiatan, Bhabinkamtibmas membuatkan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak untuk saling bermaafan dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi serta tidak saling dendam atas kejadian tersebut. (Ade)