Example 728x250
Terkini

Polsek Kapuas Timur Sosialisasi HPUS, Agar Bijak Bermedia Sosial

55
×

Polsek Kapuas Timur Sosialisasi HPUS, Agar Bijak Bermedia Sosial

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2025 03 24 at 11.10.39 Kapuas Timur-Imbauan untuk mewujudkan sitkamtibmas yang aman dan kondusif bebas dari penyebarluasan HPUS (hoak, pornografi ujaran kebencian dan sara) dan suasana yang damai tersebar di sejumlah lokasi di Kecamatan Kapuas Timur. Pesan itu untuk mengedukasi masyarakat agar bijak bermedia sosial dan mewujudkan situasi kamtibmas tetap aman dan damai, Senin (24/03/2025) pukul 10.00 Wib. Bersama warga masyarakat di Desa Anjir Mambulau Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., menjelaskan melalui imbauan anti HPUS yang kami laksanakan setiap hari ini diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat juga simpatisan kontestan Pilkada 2024 untuk turut menjaga situasi kamtibmas secara aman dan damai,” ujarnya.
Kepada masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur agar mengetahui dan memahami tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru, yaitu UU 1/2024, mengatur tentang penyebaran hoax dan isu sara sehingga bisa meningkatkan kewaspadaan terhadap berita hoax dan provokasi yang mungkin muncul menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Sebagai langkah preventif guna mencegah penyebaran informasi yang tidak benar dan potensial memicu konflik menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menyaring informasi sebelum membagikannya.
Polsek Kapuas Timur berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk menjaga keamanan informasi di tengah era informasi digital yang begitu dinamis.” tutup Kapolsek (u33hnd)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"