Example 728x250
Terkini

Polsek Marikit Sosialisasi Satgas Saber Pungli Kabupaten Katingan serta mengetahui Sanksi Hukum bagi Penerima dan pemberi

47
×

Polsek Marikit Sosialisasi Satgas Saber Pungli Kabupaten Katingan serta mengetahui Sanksi Hukum bagi Penerima dan pemberi

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2025 03 24 at 11.08.32
KATINGAN – Polsek Marikit – Polres Katingan – Polda Kalteng mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli), Personil melaksanakan sosialisasi Saber Pungli diwilayah Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan Prop. Kalteng, Senin (24/03/2025) Pagi.

Kapolres Katingan AKBP CANDRA ISMAWANTO, S.I.K., melalui Kapolsek Marikit Ipda Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., membenarkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi Saber Pungli dan Satgas Saber Pungli Kabupaten Katingan telah terbentuk Kepada masyarakat, Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama untuk memberantas praktek pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016 dan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009. Tegasnya

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Marikit dengan sasaran Pelayanan publik yang berada diwilayah Kecamatan Marikit dan masyarakat yang ada di Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan, Prop. Kalimantan Tengah.

Sosialisasi tentang satgas Saber Pungli Kabupaten Katingan dan Masyarakat diwilayah Kecamatan Marikit mengetahui sanksi dampaknya serta terwujudnya pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintahan desa maupun Kecamatan Marikit terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli karna pemberi dan penerima bisa dipidana.

“Kami langsung menyambangi Masyarakat yang berada di desa-desa di wilayah Kec. Marikit serta perkantoran yang terdapat pelayanan publik dan langsung mensosialisasikan tentang pungli dan mengingatkan agar tidak ada praktek pungli kepada masyarakat sehingga terciptanya pelayanan yang baik,” tambahnya.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"