Example 728x250
Terkini

Polsek Laung Tuhup memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin membuat SKCK.

6
×

Polsek Laung Tuhup memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin membuat SKCK.

Sebarkan artikel ini

Polres Murung Raya – Pelayanan SKCK merupakan salah satu wujud untuk melaksanakan pelayanan prima yang cepat dan transparansi.

Seperti yang dilaksanakan oleh Kanit  Intelkam Polsek Laung Tuhup Polres Murung Raya Aipda Slamet Setiawan meleui Anggota Intel Kam Bripda Muhamad Zaini. melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat yang membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Senin (5/8/2024) pukul 100 WIB.

Petugas Unit Intel melayani penerbitan baru dan perpanjangan bagi seseorang yang akan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, sebagai kelengkapan persyaratan pendaftaran menjadi sangat utama, khususnya bagi warga masyarakat.

Pemohon yang datang harus membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan, pelaksana SKCK Polsek Laung Tuhup hanya membutuhkan waktu lebih kurang 15 menit untuk menerbitkan SKCK. Dengan catatan yang bersangkutan tidak mempunyai catatan kriminal.

Kapolsek Laung Tuhup Ipda Taufik Hidayat. S.Tr.k. menyampaikan bahwa penerbitan SKCK merupakan pelayanan Polri terhadap warga masyarakat sehingga diperintahkan kepada Personel pelaksana SKCK dalam memberikan pelayanan harus betul-betul memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat dengan berpedoman 3S (Senyum, Salam, Sapa).

“Polsek Laung Tuhup khususnya Unit Intel dalam memberikan pelayanan juga membantu mengarahkan masyarakat/ pemohon untuk mengikuti tahap demi tahap dalam pembuatan SKCK, maupun keperluan lainnya,” ujarnya.

“Apa yang kami lakukan merupakan bentuk kepedulian Polri untuk pelayanan publik yang lebih mudah lagi bagi masyarakat, dengan meningkatkan kinerja serta kualitas kemampuan secara profesional agar dapat membawa Polri menuju keunggulan,” ungkap Kapolsek. (Ade)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.