Example 728x250
NasionalTerkini

Polda NTB Turunkan Tim Propam, Usut Serius Kasus Polsek Kayangan

184
×

Polda NTB Turunkan Tim Propam, Usut Serius Kasus Polsek Kayangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250324 WA0058 scaled

AnalisNewsMataram|NTB,– Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menurunkan tim khusus dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait peristiwa di Mapolsek Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, pada 17 Maret 2025.

Langkah ini menyusul meninggalnya seorang warga Dusun Sangiang, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, berinisial RW yang diduga melakukan bunuh diri setelah konon mendapat tekanan dari oknum anggota Polsek Kayangan. Kejadian tersebut memicu kemarahan warga hingga berujung pada penyerangan terhadap Mapolsek.

Kapolda NTB, Irjen Pol. Drs. Hadi Gunawan, S.H., S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya sangat serius menangani kasus ini dan menekankan pentingnya pengusutan secara menyeluruh dan transparan. “Kami langsung menurunkan tim dari Bidang Propam untuk memeriksa seluruh anggota yang diduga terlibat. Tidak boleh ada ruang bagi pelanggaran hukum di tubuh Polri,” tegasnya di Mataram, Senin 24 Maret 2025.

Kapolda juga menjelaskan bahwa mutasi terhadap Kapolsek Kayangan, Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin, S.H., serta sejumlah anggota lainnya, dilakukan untuk mempermudah jalannya pemeriksaan tanpa hambatan struktural. Mutasi tersebut dituangkan dalam Surat Telegram Kapolda NTB tertanggal 21 Maret 2025.

Tim Propam Polda NTB kini tengah bekerja intensif melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi. Pemeriksaan dilakukan tidak hanya terhadap personel yang bertugas saat kejadian, tetapi juga terhadap sistem kerja dan pola pengawasan internal di lingkungan Polsek Kayangan.

“Langkah ini bukan hanya penegakan disiplin, tapi juga sebagai bentuk koreksi internal demi menjaga marwah institusi. Jika terbukti melanggar, akan ada sanksi tegas sesuai aturan,” kata Kapolda.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh isu-isu liar di media sosial. “Percayakan prosesnya kepada kami. Polda NTB berkomitmen menangani kasus ini dengan profesional, terbuka, dan berkeadilan,” pungkasnya. (**)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"