Pandeglang, analisnews.co.id Mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) UIN SMH Banten kelompok 59 Desa Cikoneng, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang menggelar seminar yang bertema “Membangun kesadaran hukum untuk menangkal bahaya narkoba, bullying di sekolah, dan judi online” di MA Darull Huda, Minggu (4/8/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh ketua yayasan Darul Huda Cikoneng, staf dan siswa/i Madrasah Aliyah. Kegiatan seminar ini memberikan peluang bagi para mahasiswa KuKerta UIN SMH Banten untuk memaparkan dan mengembangkan program kerja yang telah dirancang, terkait seminar hukum dilingkungan sekolah.
Pemateri Seminar pertama mengatakan, narkoba adalah ancaman bagi kesehatan dan masa depan generasi muda dapat merusak tubuh. selain itu Ardyha membahas dampak narkoba yaitu ada 2 hal, yang pertama sudah pasti boros karena membuat kecanduan contohnya seperti rokok dan yang kedua dapat menghancurkan kesehatan fisik dan mental. selanjutnya bullying dapat menyebabkan tekanan mental dan emosional yang berat bagi korban dan mempengaruhi lingkungan sosial secara keseluruhan. dan yang terakhir judi online yaitu dapat menyebabkan
ketergantungan yang berujung pada masalah keuangan, ketegangan
keluarga, dan kerugian lainnya. Kata Ardyha Naufal Fahri sebagai Wakil Presiden Mahasiswa UIN SMH Banten tahun 2024.
Kemudian pemateri kedua yaitu Sahrul Hikam menjelaskan mengenai Hukum daripada Narkoba, Bully dan Judi Online. Pertama, hukum penggunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini secara tegas melarang segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya. Kedua, hukum bagi pelaku bullying dapat dipidana, baik yang dilakukan kepada orang dewasa maupun anak-anak. Khusus untuk perisakan yang dilakukan kepada anak-anak, pasal bullying mengacu pada UU No. 35 tahun 2014. Dan yang terakhir yaitu hukum perjudian diatur di dalam Pasal 303 KUHP lama yang saat ini diterbitkan masih berlaku. Berikut salah satu bunyi Pasal 303 KUHP:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin.”
Sahrul Hikam mengatakan “Untuk mendapatkan manisnya madu, kita harus siap jika tersengat lebahnya. Begitupun jika ingin masa depan yang sukses, kita harus siap dengan segala kesulitan prosesnya,” ujar Sahrul Hikam sebagai Tenaga Ahli KPK-RI.
“jika kita tidak ingin menahan lelahnya Kebodohan, kita harus siap menahan lelahnya Belajar. Tidak seperti perut yang akan memberi rasa lapar ketika kosong, otak tidak akan mengisyaratkan apapun ketika isinya kosong,” ujarnya.
Ketua Kelompok KuKerta 59 yaitu Muhammad Alfarizzi mengatakan kegiatan ini menjadi sebuah bukti nyata bahwa mahasiswa/i KuKerta Mahasiswa UIN SMH BANTEN serta siswa/i yang berada di lingkungan sekolah Darul Huda Cikoneng memiliki tekad yang kuat untuk terus bersinergi dalam mengimplementasikan mengenai Seminar Hukum di lingkungan sekolah.
“Semoga dengan adanya seminar ini dapat memberikan pencerahan dan pemahaman terkait narkoba, bullying, dan judi online di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah, serta bisa memberikan dampak bagi siswa/i dalam membentuk individu yang lebih memahami bahayanya narkoba, bullying dan judi online,” ujar Muhammad Alfarizzi selaku Ketua Kelompok Kukerta 59.