Example 728x250
Terkini

Di Duga Tidak Di umumkan di LPSE, Pekerja Tidak Menggunakan APD, Proyek Pembangunan Gedung Ruang Kelas Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Desa Karanggeger. 

×

Di Duga Tidak Di umumkan di LPSE, Pekerja Tidak Menggunakan APD, Proyek Pembangunan Gedung Ruang Kelas Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Desa Karanggeger. 

Sebarkan artikel ini
1000003112

 

 

1000003112

Probolinggo. AnalisNews. co. id

Proyek pembangunan Gedung Ruang kelas baru Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 kabupaten Probolinggo 2024 Desa Karanggeger kecamatan Pajarakan. Di duga proyek tersebut tidak di umumkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) serta Pagu Anggaran di duga ada perselisihan dengan nilai Kontrak. 05/07/2024.

 

Penggunaan LPSE menjadi komitmen dalam mewujudkan keterbukaan serta menghindari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 73 yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

 

LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Tidak hanya LPSE yang menjadi Sorotan, saat Komunitas persatuan aliansi ketua organisasi probolinggo anti korupsi (PAKOPAK) dan team media mendatangi proyek tersebut, pada hari senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar jam 11. 30 wib. para pekerja nampak tidak menggunakan alat pelindung diri ( APD) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

 

Apabila terjadi pelanggaran tentang hal tersebut maka sesuai Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

 

Salah satu dari komunitas PAKOPAK “Budi” Nampak kesal dan bersuara Lantang prihal adanya dugaan tersebut. “Saya sebagai rakyat kabupaten Probolinggo tentunya sangat bangga dengan adanya proyek seperti ini. akan tetapi, publik harus tau, bahwa proyek ini di duga kuat tidak di umumkan di publik, di LPSE tidak masuk. informasi yang saya dapatkan.

 

Selain itu, nilai kontrak dengan nilai pagu ada perselisihan, jadi perlu di pertanyakan, ada apa dengan ini. Pak Bahtiar sebagai kakanwil harus tau, jadi tolong pak Bahtiar turun ke probolinggo. Saya sebagai peran serta masyarakat dan team PAPAKOPAK, ikut mengawasi anggaran sebesar Rp. 2.859.919.733. Kontraktor, CV ARZAGA BAROKAH KAYA, Konsultan pengawas. CV HIDAYAT KONSULTAN. Konsultan perencana, CV LAKU CIPTA CONSULINDO. Selanjutnya, tidak ada pekerja yang memakai APD, ini menjadi sorotan Juga. “Pungkas nya.

 

Selanjutnya team media mengkonfirmasi pelaksana proyek ” FAJAR ” prihal adanya pembangunan Gedung rung kelas sebanyak 6 ruang kelas berlantai, “monggo mas, proyek ini mulai dari Nol, sebanyak 6 ruangan, di lantai 1 tiga ruangan, lantai 2 tiga ruangan. Monggo mas kalau mau klarifikasi dengan baik baik. ” Ucap nya.

 

Namun, saat team media mengkonfirmasi, pelaksana tersebut nampak sibuk menelpon seseorang serta menerima telpon dari seseorang. Setelah menerima telpon, di duga pelaksana memerintah kan seseorang agar supaya di sampaikan ke yang lain. Jika ada orang yang tidak jelas, siapapun orang nya tidak di izinkan untuk masuk ke ruangan kelas yang di bangun nya. “Tolong sampaikan ke yang lain, jika ada orang yang tidak jelas, siapapun, jangan di izinkan masuk ke ruangan sana. ” imbuh nya.