Analisnews,Jakarta.Kadiv Humas Polda Metro Jaya,Kombes Ade Ary,dalam keterangan persnya Senin 24/03/2025 mengakan Polda Metro Jaya membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan mudik berlebaran di kampung halamannya.
Penitipan kendaraan ini berlaku di semua jajaran Polres dan Polsek di lima wilayah.
Untuk penitipan kendaraan ini tentunya ada syaratnya,ucap Ade Ary.
Syarat yang harus di penuhi oleh pemilik kendaraan yang akan dititipkan di Polres atau di Polsek sebagai berikut:pertama menunjukan bukti kepemilikan kendaraan STNK dan BPKB setelah itu dilakukan pencatatan dan didokumentasikan oleh Polres atau Polsek yang akan dititipkan.
Kedua apabila kendaraan belum balik nama harus ada kwitansi dari pemilik lama kepada pemilik baru sehingga sah dan legal untuk penitipan.
Ketiga kendaraan yang masih proses kridit harus ada surat keterangan dari leasing tersebut.ucap Ade.Ari.