Example 728x250
Terkini

Jajaran Polda Metro Jaya Membuka Layanan Penitipan Kendaraan Pemudik 1446 H.

91
×

Jajaran Polda Metro Jaya Membuka Layanan Penitipan Kendaraan Pemudik 1446 H.

Sebarkan artikel ini

Analisnews,Jakarta.Kadiv Humas Polda Metro Jaya,Kombes Ade Ary,dalam keterangan persnya Senin 24/03/2025 mengakan Polda Metro Jaya membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan mudik berlebaran di kampung halamannya.

Penitipan kendaraan ini berlaku di semua jajaran Polres dan Polsek di lima wilayah.

Untuk penitipan kendaraan ini tentunya ada syaratnya,ucap Ade Ary.

Syarat yang harus di penuhi oleh pemilik kendaraan yang akan dititipkan di Polres atau di Polsek sebagai berikut:pertama menunjukan bukti kepemilikan kendaraan STNK dan BPKB setelah itu dilakukan pencatatan dan didokumentasikan oleh Polres atau Polsek yang akan dititipkan.

Kedua apabila kendaraan belum balik nama harus ada kwitansi dari pemilik lama kepada pemilik baru sehingga sah dan legal untuk penitipan.

Ketiga kendaraan yang masih proses kridit harus ada surat keterangan dari leasing tersebut.ucap Ade.Ari.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur