Katingan –, Kegiatan VCD F.T Satbinmas ini dipimpin oleh Kasat Binmas yg di Wakili oleh Ipda Ade Hermanto, S.Pd., S.Sos bertempat di Halaman Mako Polres Katingan, diikuti Pejabat Utama (PJU) Polres Katingan dan Personel Polres Katingan,Senin (25/03/2025)pagi.
Fungsi Satbinmas diatur dalam berbagai Perkap yang terkait dengan tugas pembinaan masyarakat, seperti Perkap tentang Bhabinkamtibmas, pengamanan swakarsa, dan kemitraan polisi dengan masyarakat, Ucapnya
Dalam arahannya, Tugas utama Satbinmas adalah melaksanakan pembinaan masyarakat, yang mencakup kegiatan penyuluhan, pemberdayaan perpolisian masyarakat (Polmas), koordinasi, pengawasan, dan pembinaan terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa seperti Satuan Pengamanan (Satpam) dan Kepolisian Khusus (Polsus)
Selain itu, Satbinmas juga berperan dalam mensosialisasikan peraturan-peraturan terkait, seperti Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat, kepada anggota Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) dan masyarakat umum.
Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, diharapkan Satbinmas dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dalam membina dan memberdayakan masyarakat untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Tutupnya(SDM)