Example 728x250
Terkini

Polsek Katingan Hilir Ajak Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan.

47
×

Polsek Katingan Hilir Ajak Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan.

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2025 03 25 at 10.42.51
Katingan – Sektor Katingan Hilir melalui personilnya gencarkan sosialisasi untuk mengajak masyarakat tidak melakukan pembakaran terhadap Hutan dan Lahan, dimana kegiatan ini bermaksud memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan, dengan mengedepankan pendekatan yang humanis diharapkan sosialisasi ini menjadi jembatan pemahaman bagi masyarakat, masyarakat harus sadar dan memahami dampak yang akan ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan. Selasa (25/3/2025) Pagi.

Dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Banut Kalanaman Bripka Johnfri juga menghimbau masyarakat agar dikala memasuki musim kemarau seperti saat ini masyarakat tidak melaksanakan aktifitas membakar hutan dan lahan dikarenakan musim kemarau seperti saat ini hutan dan lahan mudah sekali terbakar dan meluas sehingga dapat menimbulkan bencana kabut asap, diharapkan dengan sosialisasi ini masyarakat dapat memahami tentang bahaya pencemaran udara dan lingkungan yang diakibatkan kebakaran hutan dan lahan.

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K.,. melalui Kapolsek Katingan Hilir IPDA HARRY MEILANTARA, S. I. P., M. A. P. mengatakan bahwa pemberian pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi yang dilakukan oleh personil Polsek Katingan Hilir ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, Sehingga masyarakat dapat memahami akan bahaya yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan, baik bahaya terhadap pencemaran udara ataupun bahaya yang ditimbulkan oleh kerusakan lingkungan, sehingga masyarakat yang telah memahami dampak dari kebakaran hutan dan lahan dapat menyampaikan juga kepada sanak saudaranya yang lain, agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, lebih lanjut Kapolsek Katingan Hilir mengingatkan kepada masyarakat apabila tetap melakukan membakar hutan dan lahan maka akan dilakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum baik menggunakan peraturan perundang undangan ataupun peraturan daerah Kalimantan tengah yang mengatur tentang pelanggaran yang ditimbulkan oleh akibat pembakaran hutan dan lahan.(Dregs).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"