Katingan- bertempat di Kasongan Kec. Katingan Hilir telah dilaksanakan kegiatan Pendataan dan pengawasan terhadap penjual kembang api dan petasan oleh anggota Sat Intelkam sebagai langkah untuk mengantisipasi peredarannya diluar ketentuan yang dapat disalahgunakan dan membahayakan masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H (25/03/2025)pagi.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasat Intelkam IPTU Moh. Masthur, S.H. menyampaikan bahwa untuk wilayah kasongan sendiri terdapat 2 ( dua ) Toko yang menjual kembang api dan petasan diantaranya Toko Toyomas dan Toko Istana. semua toko yang menjual Petasan dan Kembang Api masing-masing mempunyai surat penunjukan dari Toko Panca Baru dari palangkaraya, namun sampai dengan saat ini kembang api yang di jual tersebut merupakan kembang api stok lama dari pembelian pada saat menjelang tahun baru 2025 kemarin.
Hasil pengecekan tersebut sampai saat ini kembang api yang dijual kepada masyarakat Kab. Katingan berukuran kurang dari 2 Inchi sehingga pembelian dan pengunaannya tidak menggunakan ijin, namun telah dilengkapi dengan surat keterangan penunjukan penjualan dan pemasaran dari agen yang telah mendapat ijin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kontrol dan pengawasan.
Animo masyarakat untuk membeli Kembang api dan petasan menurun, akan tetapi kemungkinan akan meningkat pada saat menjelang perayaan pawai Takbir keliling dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yang mana apabila tidak dilakukan pengawasan secara tepat terutama terhadap anak-anak hal tersebut dapat mengakibatkan adanya korban akibat prosedur penggunaan kembang api dan petasan yang salah dan kurang dipahami oleh sebagian besar masyarakat.
Perlu dilakukan koordinasi dengan satpung terkait guna memberikan himbauan-himbauan baik kepada para penjual kembang api dan petasan maupun kepada masyarakat tentang bahaya penggunaannya terutama untuk mengawasi anak-anak pada saat menggunakan dan bermain kembang api dan petasan (Intelkam).