Katingan- Jajaran Polres Katingan, Polsek Tasik payawan dan kamipang melalui Bhabinkamtibmas mensosialisasikan saber pungli kepada masyarakat. Bertujuan agar masyarakat mengetahui ttg terbentuknya Satgas Saber Pungli di Kab. Katingan, sehingga dapat melaporkan apabila ada instansi/lembaga Pemerintah yang melakukan pungutan liar.
Serta warga dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yg memberi maupun yg menerima. Selasa (25/03/2025)
Kapolres Katingan AKBP CHANDRA ISMAWANTO , S.I.K melalui Kapolsek Tasik Payawan IPTU HIERONYMUS TRI DIANTORO, S.H, menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan upaya pencegahan agar warga dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yg memberi maupun yg menerima sehingga bisa melaporkan apabila ada instansi/lembaga Pemerintah yang melakukan pungutan liar.(dbs)