Example 728x250
PapuaBerita

Penjabat Gubernur Papua Tegaskan Netralitas Kepala Daerah dalam PSU

116
×

Penjabat Gubernur Papua Tegaskan Netralitas Kepala Daerah dalam PSU

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur Papua Ramses Limbong saat melantik Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura
Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong saat melantik Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura.

Analisnews.co.id, Jayapura – Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, menekankan pentingnya netralitas kepala daerah dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pernyataan tegas ini disampaikan Ramses setelah melantik Bupati dan Wakil Bupati Jayapura pada Selasa (25/3/2025).

Menurut Ramses, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.

“Sebagai pemimpin, kita harus menjaga netralitas. Biarkan rakyat menentukan pilihannya tanpa tekanan atau intervensi,” ujar Ramses.

Ia juga mengingatkan bahwa kepala daerah yang ingin terlibat dalam kampanye wajib mematuhi aturan yang berlaku.

“Setiap kepala daerah yang ingin berkampanye harus mengajukan cuti sesuai ketentuan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ramses menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan masing-masing.

Ia menegaskan bahwa keberpihakan ASN dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

“Kita harus belajar dari pengalaman sebelumnya. Jangan sampai keberpihakan ASN menciptakan polemik yang memperburuk situasi politik di Papua,” imbuhnya.

Ramses juga menekankan bahwa netralitas kepala daerah akan menjadi teladan bagi ASN dalam menjalankan tugas mereka selama PSU.

“Jika pemimpinnya netral, maka ASN juga akan mengikuti,” tutup Ramses.(Cal)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"