Example 728x250
Terkini

Kabareskrim: Tim Sedang Turun Menyelidiki Kasus Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo

51
×

Kabareskrim: Tim Sedang Turun Menyelidiki Kasus Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo

Sebarkan artikel ini
IMG 20250325 WA0086

Jakarta. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menegaskan pihaknya mengusut kasus teror kepala babi hingga bangkai tikus ke kantor Tempo.

“Tentu tim kita sedang turun di lapangan melakukan penyelidikan,” tegas Kabareskrim, Senin (24/3/2025). Meski begitu, ia belum dapat mengungkap detail penyelidikan.

“Teknis penyelidikan saya tidak bisa sampaikan di sini. (Berapa saksi yang diperiksa) ya namanya sedang penyelidikan, nanti lah ya,” ujar Kabareskrim.

Ia mengatakan seluruh laporan masyarakat akan ditangani dengan baik. Kabareskrim meminta dukungan dalam menangani kasus tersebut.

“Semua proses laporan masyarakat tentu kita sikapi, tentu kita kerjakan, tentu kita lakukan penyelidikan dengan baik. Mohon doa nya dari teman-teman semuanya, kita bersama teman-teman,” ujar Kabareskrim.

Bareskrim mulai menyelidiki kasus teror kepala babi hingga tikus dipenggal yang dikirimkan ke kantor media Tempo. Polisi turut menyisir CCTV yang ada di lokasi kejadian.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengusut teror tersebut.

Pada 19 Maret 2025, kantor redaksi Tempo menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga. Paket tersebut dikirim oleh kurir yang memakai atribut aplikasi pengiriman barang. Paket itu ditujukan untuk Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Pada 22 Maret 2025, Tempo mendapatkan kiriman bangkai hewan lainnya. Kali ini berupa kardus berisikan bangkai tikus yang kepalanya dipenggal.analisnews.co.id

 

Penulis:tim red

Editor:M.Jhon kanedy

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"