Katingan- Seksi Hukum Polres Katingan melaksanakan kegiatan penyuluhan dalam masa pengenalan menuju pemberlakuan Kitab Undang undang Pidana Nomor 1 tahun 2023 ditahun 2026 dan Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian,
kepada Bintara Remaja Sat Sabhara Polres Katingan, usai melaksanakan apel pagi di halaman Mako Polres Katingan Selasa (25/03/2025) pagi.
Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto.,S.I.K. melalui Kasikum Polres Katingan IPDA M. ALI WARDHANA HARAHAP, S.H, menyampaikan bahwa dalam kegiatan kegiatan penyuluhan dalam masa pengenalan menuju pemberlakuan Kitab Undang undang Pidana Nomor 1 tahun 2023 (KUHP baru) yang akan berlaku ditahun 2026 dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
kepada Bintara Remaja Sat Sabhara Polres Katingan, merupakan hal yang penting untuk menambah wawasan bintara remaja /personil Polres Katingan akan tantangan tugas2 Polri kedepan yg semakin komplek dan menyesuaikan nilai2 dan keadaan masyarakat dan memperhitungkan kondisi masa depan, selanjutnya Kasikum juga menyampaikan bahwa perkap nomor 1 tahun 2009 untuk dijadikan pedoman standar dan cara2 penggunaan kekuatan yang dapat dipertanggung jawabkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian, anggota Polri sering dihadapkan pada sutuasi, kondisi permasalahan yang mendesak yang memerlukan penggunaan kekuatan, yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum dengan tetap menghormati dan menjungjung tinggi hak azasi manusia.
“Kegiatan penyuluhan ini merupakan bentuk tanggung jawab Seksi Hukum untuk memberikan penyuluhan hukum turut serta dalam pembinaan hukum dan pengembangan Hukum.
Dalam kesempatan ini Kasikum Polres Katingan juga menyampaikan bahwa sebagaimana tupoksi nya membantu pimpinan memberikan pelayanan bantuan hukum, pemberian pendapat dan saran hukum, penyuluhan, pembinaan hukum dan pengembangan hukum diruang lingkup kerja Polres Katingan. (Ahrp)