Example 728x250
Terkini

Seksi Hukum Polres Katingan, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum.

32
×

Seksi Hukum Polres Katingan, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum.

Sebarkan artikel ini

d0620b8c 19f0 478a 8b67 a5598fcfd69d

Katingan- Seksi Hukum Polres Katingan melaksanakan kegiatan penyuluhan dalam masa pengenalan menuju pemberlakuan Kitab Undang undang Pidana Nomor 1 tahun 2023 ditahun 2026 dan Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian,
kepada Bintara Remaja Sat Sabhara Polres Katingan, usai melaksanakan apel pagi di halaman Mako Polres Katingan Selasa (25/03/2025) pagi.

Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto.,S.I.K. melalui Kasikum Polres Katingan IPDA M. ALI WARDHANA HARAHAP, S.H, menyampaikan bahwa dalam kegiatan kegiatan penyuluhan dalam masa pengenalan menuju pemberlakuan Kitab Undang undang Pidana Nomor 1 tahun 2023 (KUHP baru) yang akan berlaku ditahun 2026 dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

kepada Bintara Remaja Sat Sabhara Polres Katingan, merupakan hal yang penting untuk menambah wawasan bintara remaja /personil Polres Katingan akan tantangan tugas2 Polri kedepan yg semakin komplek dan menyesuaikan nilai2 dan keadaan masyarakat dan memperhitungkan kondisi masa depan, selanjutnya Kasikum juga menyampaikan bahwa perkap nomor 1 tahun 2009 untuk dijadikan pedoman standar dan cara2 penggunaan kekuatan yang dapat dipertanggung jawabkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian, anggota Polri sering dihadapkan pada sutuasi, kondisi permasalahan yang mendesak yang memerlukan penggunaan kekuatan, yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum dengan tetap menghormati dan menjungjung tinggi hak azasi manusia.

“Kegiatan penyuluhan ini merupakan bentuk tanggung jawab Seksi Hukum untuk memberikan penyuluhan hukum turut serta dalam pembinaan hukum dan pengembangan Hukum.

Dalam kesempatan ini Kasikum Polres Katingan juga menyampaikan bahwa sebagaimana tupoksi nya membantu pimpinan memberikan pelayanan bantuan hukum, pemberian pendapat dan saran hukum, penyuluhan, pembinaan hukum dan pengembangan hukum diruang lingkup kerja Polres Katingan. (Ahrp)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"