Tamiang Layang, Polres Bartim – Polda Kalteng, Kepala Satuan Intelkam Polres Barito Timur, AKP Muchamad Saipul, mewakili Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Barito Timur Tahun 2025. Acara yang berlangsung di Aula Bappelibangda Kabupaten Barito Timur ini bertujuan untuk merumuskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Selasa , 25/3/2025
Acara Musrenbang ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan daerah yang telah dimulai dengan Musrenbang tingkat desa (2 Januari – 31 Januari 2025), Musrenbang tingkat kecamatan (3 Februari – 13 Februari 2025), serta Rapat Koordinasi Forum Gabungan Perangkat Daerah pada 2 Maret 2025.
Sambutan Pejabat Terkait Dalam sambutannya, Kepala Bapplitbangda Bartim menegaskan bahwa Musrenbang ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 5 tahun ke depan. Proses ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menyusun program pembangunan yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Serta Perwakilan dari Bapperida Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa pembangunan daerah harus selaras dengan program prioritas Gubernur Kalteng, yang meliputi Kalteng Berkah dan Betang Maju dan Betang Makmur serta Betang Cerdas, dan Betang Sehat
Selain itu, ia juga menyoroti berbagai tantangan pembangunan di Kalteng, termasuk peran sebagai pusat pangan nasional, keterbatasan infrastruktur (bendungan, pelabuhan), luas wilayah dan aksesibilitas, serta kualitas SDM yang masih di bawah rata-rata nasional. Kalteng juga memiliki peran strategis sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) Serta Wakil Bupati Bartim menekankan bahwa Musrenbang harus mampu menyerap dan merealisasikan aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui Musrenbang tingkat desa, kecamatan, serta hasil reses anggota DPRD. Selain itu, ia menegaskan bahwa keamanan merupakan faktor utama dalam mendukung pembangunan dan investasi di daerah.
Adapun fokus utama dalam Musrenbang ini meliputi tiga bidang utama, yaitu Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Pembangunan dan Bidang Infrastruktur, dan serta Bidang Sosial, Budaya, serta Pemerintahan.
Pelaksanaan dan Landasan Hukum Musrenbang Musrenbang Kabupaten Barito Timur Tahun 2025 berlandaskan beberapa regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Sebagai agenda tahunan, Musrenbang bertujuan untuk merancang pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta menggali potensi dan aspirasi masyarakat. Prinsip yang dipegang dalam pelaksanaan Musrenbang ini adalah musyawarah dialogis, keberpihakan, anti-dominasi, serta pendekatan pembangunan yang holistik.
Kegiatan pembukaan Musrenbang berakhir pada pukul 10.30 WIB, dilanjutkan dengan pemaparan program dari masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Dengan kehadiran Kasat Intelkam Polres Bartim, diharapkan stabilitas keamanan dapat terus terjaga, sehingga seluruh program pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Barito Timur. (Joe)