Example 728x250
Kalteng

Personel Sattahti Polresta Palangka Raya Tegaskan Tata Tertib Saat Jam Besuk Tahanan

55
×

Personel Sattahti Polresta Palangka Raya Tegaskan Tata Tertib Saat Jam Besuk Tahanan

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polresta Palangka Raya terus mengingatkan para pengunjung yang membesuk tahanan untuk mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan.

Hal ini dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban selama proses kunjungan.

Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang tahanan, petugas memberikan imbauan langsung kepada para pembesuk agar mengikuti aturan, seperti tidak membawa barang terlarang, menjaga ketertiban, serta mematuhi prosedur pemeriksaan sebelum memasuki area tahanan.

Kasattahti Polresta Palangka Raya AKP Erwin Apriadi menegaskan bahwa pengawasan terhadap kunjungan dilakukan dengan ketat sesuai standar operasional yang berlaku.

“Kami selalu mengingatkan para pembesuk agar memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini demi keamanan bersama, baik bagi tahanan, pengunjung, maupun petugas,” ujar Kasattahti mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Selasa (25/3/2025).

Selain itu, keluarga tahanan juga diimbau untuk tetap memberikan dukungan moral kepada kerabat mereka yang sedang menjalani proses hukum.

Dengan kunjungan yang tertib dan sesuai aturan, diharapkan kondisi ruang tahanan tetap aman dan kondusif.

Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan serta memastikan bahwa setiap proses kunjungan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (dk_reborn)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur