Example 728x250
Kalteng

Polresta Palangka Raya Laksanakan Pengamanan Ibadah Sholat Tarawih

54
×

Polresta Palangka Raya Laksanakan Pengamanan Ibadah Sholat Tarawih

Sebarkan artikel ini

Polsek Pahandut Jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng – Personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya melaksanakan kegiatan pengamanan ibadah Sholat Tarawih di Masjid Nurul Islam, Jalan A. Yani, Kota Palangka Raya, pada Selasa (25/3/2025). Kegiatan ini berdasarkan Surat Perintah dari Kapolresta Palangka Raya Nomor: 253/II/PAM.3.3./2025, tanggal 28 Februari 2025.

Pengamanan dimulai pukul 18.30 WIB dan berlangsung hingga selesai. Dipimpin oleh Perwira Pengendali (Padal) IPDA Supriyanto, pengamanan juga melibatkan sejumlah anggota kepolisian, yaitu AIPDA Zulfan R, BRIPKA M. Hamsin, dan BRIGPOL Tunggul J.

Personel yang bertugas melaksanakan pengamanan di sekitar lingkungan Masjid Nurul Islam guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama berlangsungnya ibadah Sholat Tarawih.

Memberikan rasa aman kepada para jemaah yang sedang melaksanakan ibadah serta menjaga keamanan dan ketertiban agar pelaksanaan ibadah berjalan dengan lancar.

Pelaksanaan Sholat Tarawih di Masjid Nurul Islam yang dihadiri oleh sekitar 180 jemaah berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan selesai pada pukul 20.30 WIB tanpa adanya gangguan keamanan.

Dengan adanya kehadiran personel kepolisian, masyarakat merasa lebih tenang dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan. Polresta Palangka Raya terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. (TC)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur