Example 728x250
Kalteng

Ditlantas Polda Kalteng Beri Pelayanan Sim Keliling di Kampus IAKN Palangka Raya

105
×

Ditlantas Polda Kalteng Beri Pelayanan Sim Keliling di Kampus IAKN Palangka Raya

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Seperti yang dilakukan personel Ditlantas dalam menyelenggarakan program SIDIK (Sim Keliling di Kampus) yang mana ini merupakan program pola jemput pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C. Yang dilaksanakan di Kampus Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya (IAKN), Selasa (25/3/2025) pagi.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. melalui Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si. mengatakan ini merupakan program baru Ditlantas Polda Kalteng yang mana ini merupakan minggu pertama dibukanya pelayanan perpanjangan Sim di Kampus.

“Sebagaimana kita tahu mahasiswa IAKN ini kan berasal dari berbagai daerah Kalteng bahkan ada yang dari luar Kalimantan, diharapkan dengan adanya program SIDIK bisa memanfaatkan pelayanan ini,” ucap Dirlantas

Jadi dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan tidak perlu ijin meninggalkan perkuliahan hanya untuk perpanjangan SIM, cukup di dalam kampus.

“Perlu kami sampaikan bahwa program SIDIK ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di satpas jajaran Polda Kalteng,” ungkapnya

Dalam kesempatan itu pihaknya juga menyampaikan pesan – pesan keselamatan berlalu lintas.

“Pada kesempatan ini kami menghimbau kepada adik-adik mahasiswa untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas, dengan selalu menggunakan helm SNI saat berkendara dan lengkapi administrasi kendaraan seperti SIM dan STNK guna terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Kalteng,” tutupnya (lrz)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur