Example 728x250
Terkini

PASTIKAN MUDIK AMAN, KOMANDAN LANAL BANTEN CEK FASILITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN

48
×

PASTIKAN MUDIK AMAN, KOMANDAN LANAL BANTEN CEK FASILITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN

Sebarkan artikel ini
IMG 20250326 WA0016 1

Analisnews.co.id,
Jakarta,
TNI AL – Dispenlantamal3. Untuk memastikan pelaksanaan arus mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 aman dan lancar, Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro, S.E., M.Tr. Hanla., M.M., melaksanakan pengecekan fasilitas pelabuhan dan buffer zone yang disiapkan dan digunakan untuk pelaksanaan Arus Mudik 2025, Senin (24/03/2025).

Tahun 2025 ini, ada 3 Fasilitas Pelabuhan yang disiapkan serta peruntukannya antara lain Pelabuhan PT. ASDP Merak untuk Kendaraan Pribadi, Pejalan Kaki, Kendaraan Gol. 5b, Gol. 4b dan Bus, Pelabuhan Pelindo Regional 2 Cabang Banten untuk Kendaraan Roda 2, Gol. 6b dan Gol. 7b, terakhir Pelabuhan PT. BBJ untuk Kendaraan Golongan VIII dan IX. Sedangkan untuk area Buffer Zone di siapkan 4 titik yaitu Pom Bensin Cikuasa Atas, Pelabuhan PT. Indah Kiat, PT. Pelindo Bojonegara dan JLS.

Dalam kesempatan tersebut selain melaksankanan Pengecekan Fasilitas Pelabuhan, Komandan Lanal Banten di dampingi Palaksa dan Dandenpomal juga melaksanakan pengecekan alat keselamatan yang berada di kapal penyeberangan dan berinteraksi dengan para penumpang yang akan melaksanakan mudik lebaran menuju ke Pulau Sumatera dengan mengedepankan sikap humanis.

Selain melaksanakan pemantauan lewat darat, Komandan Lanal Banten juga menurunkan unsur Lanal Banten yaitu Kal Anyer I.3.64, Patkamla Panaitan, Patkamla Pulau Sangiang I.3.57, RHIB Peucang dan RBB Pulau Deli untuk melaksanakan pemantauan dan Pam SAR lewat laut di 3 titik pelabuhan yang menjadi jalur penyeberangan arus mudik 2025.

(Dispen Lantamal III Jakarta)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"