Analisnews.co.id, Biak – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mengambil langkah signifikan dalam upaya penataan hukum dan aset daerah dengan menandatangani naskah Perjanjian Kerjasama (PKS) atau Nota Kesepahaman bersama Kejaksaan Negeri Biak, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta PT. Bank Papua, pada Selasa (25/03/2025).
Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Biak bertujuan untuk memperkuat dukungan di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, serta membantu penertiban aset-aset milik pemerintah daerah yang selama ini belum tercatat atau masih dikuasai pihak lain.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Biak, Zacharias L. Mailoa, menyebutkan bahwa perjanjian ini menjadi langkah strategis untuk mendorong pemulihan aset daerah yang hilang agar kembali tercatat.
“Pemerintah Kabupaten Biak Numfor memiliki banyak kekayaan yang hingga kini masih dikuasai oleh pihak-pihak tertentu. Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk memastikan seluruh aset yang hilang dapat kembali tercatat dengan baik,” ungkap Zacharias.
Selain kerjasama dengan Kejaksaan, Pemkab Biak Numfor juga menjalin perjanjian dengan Kantor BPN Biak Numfor, meliputi program pensertifikatan tanah, penanganan permasalahan aset tanah, serta pengintegrasian data peta zona nilai tanah dengan sistem perpajakan daerah.
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan sinergi antara penataan wilayah dan optimalisasi pendapatan daerah.
Sementara itu, kerjasama dengan PT. Bank Papua difokuskan pada pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah serta sistem payroll untuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Bupati Biak Numfor, Jimmy Carter Rumbarar Kapissa, menyampaikan harapan besar agar kerjasama strategis ini memberikan hasil yang nyata dan tepat sasaran dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum dan administrasi.
“Pemkab Biak Numfor bersama Kejaksaan Negeri Biak akan terus menjaga koordinasi serta berbagi informasi yang relevan untuk memberikan Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum, dan tindakan hukum lainnya. Hal ini ditujukan untuk menjamin keberhasilan dalam penegakan hukum di Kabupaten Biak Numfor,” tegas Wakil Bupati Jimmy C.R. Kapissa.
Menurut Jimmy, prinsip utama kerjasama ini adalah untuk memperkuat sinergi antar pihak dengan tetap menjunjung rasa saling menghormati.
Ia juga mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menjadikan perjanjian ini sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas mereka.
“Diharapkan, perjanjian ini dapat diimplementasikan oleh OPD teknis yang terlibat sehingga menjadi landasan yang kokoh untuk mencapai tujuan bersama,” tambahnya.
Dengan berbagai langkah strategis ini, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor optimistis dapat membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel demi kemajuan daerah. (Cal)