Example 728x250
Terkini

Cegah Terjadinya Pungli, Bhabinkamtibmas Sosialisasi ke Masyarakat

52
×

Cegah Terjadinya Pungli, Bhabinkamtibmas Sosialisasi ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2025 03 26 at 11.12.26
Polsek Katingan Kuala-Polres Katingan-Polda Kalteng Untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli), Personil Polsek Katingan Kuala Polres Katingan jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi Saber Pungli di Kel. Pegatan Hilir Kec. Katingan Kuala Kab. Katingan Prop. Kalteng, Rabu (26/03/2025) Siang.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K. melalui Kapolsek Katingan Kuala Ipda Achmad Facthar Manfalufti membenarkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama untuk memberantas praktek pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek katingan Kuala dengan sasaran masyarakat yang ada di Kec. Katingan Kuala, Kab. Katingan, Prop. Kalimantan Tengah.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.

“Kami langsung menyambangi Masyarakat yang berada di desa-desa di wilayah Kec. Katingan Kuala serta perkantoran yang terdapat pelayanan publik dan langsung mensosialisasikan tentang pungli dan mengingatkan agar tidak ada praktek pungli kepada masyarakat sehingga terciptanya pelayanan yang baik,” tambahnya.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"