Example 728x250
Banten

Memastikan Masyarakat mudik Aman,Polsek Purwakarta Buka Penitipan kendaraan Gratis

55
×

Memastikan Masyarakat mudik Aman,Polsek Purwakarta Buka Penitipan kendaraan Gratis

Sebarkan artikel ini
IMG 20250326 WA0060

CILEGON- analisnews.co.id Polda Banten. Ramai mudik Lebaran,Polsek Purwakarta Polres Cilegon kembali menghadirkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang ingin pulang kampung bisa menitipkan kendaraannya di Polsek Purwakarta Polres Cilegon Alamat.Jl.Madani I Komplek Perumahan Krakatau Stell Kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon,.Rabu.(26-03-2025).

Kapolres Serang AKBP Kemas indra Natanegara melalui Kapolsek Purwakarta IPTU Sukanda, mengatakan program Kapolres Cilegon yang di laksanakan oleh polsek jajaran ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang harus meninggalkan kendaraan di rumah selama mudik.
“Kami mengimbau masyarakat yang akan menjalani mudik panjang untuk memanfaatkan layanan ini. Penitipan kendaraan bisa dilakukan mulai sepekan sebelum Lebaran hingga setelahnya,” ujar Kapolsek

Layanan penitipan kendaraan ini selain membantu warga, program ini juga dianggap efektif menekan angka kriminalitas, terutama pencurian kendaraan bermotor yang sering terjadi saat rumah kosong ditinggal mudik.
Caranya gampang! Pemudik cukup membawa:
✅ Fotokopi KTP
✅ Fotokopi STNK dan BPKB
✅ Mengisi Buku Register
✅ Menerima Tanda Bukti Penitipan
“Cukup bawa dokumen kendaraan dan identitas diri, langsung bisa titip kendaraan dengan aman di polsek Purwakarta ” tambahnya.
Mudik aman, hati tenang! Dengan program Kapolres Cilegon yang dilaksanakan oleh Polsek Purwakarta ini, warga bisa menikmati perjalanan ke kampung halaman tanpa khawatir soal keamanan kendaraan di rumah. Mau titip motor atau mobil? Langsung aja ke polsek terdekat!

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"