JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa prajurit TNI tidak akan mengambil alih pekerjaan yang menjadi domain sipil. Hal ini disampaikannya sebagai respons terhadap kekhawatiran publik terkait peluang kerja yang semakin sempit akibat disahkannya revisi Undang-Undang (UU) TNI. Rabu (26/3/2025).
“Saya yakinkan bahwa TNI tidak akan, atau prajurit TNI tidak akan mengambil alih posisi-posisi yang memang seharusnya dikerjakan oleh teman-teman dari sipil,” ujar Kristomei,selasa (25/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa institusi TNI tidak ingin menjadi “badan super body” yang menguasai berbagai sektor. Menurutnya, revisi UU TNI justru memperjelas batasan-batasan bagi perwira TNI dalam menduduki jabatan di luar institusi militer.
“Dengan adanya revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini, justru semakin mempertegas batasan mana yang boleh dan tidak boleh dikerjakan oleh prajurit TNI,” kata Kristomei.
Pernyataan ini merespons kritik bahwa revisi UU TNI membuka peluang lebih besar bagi prajurit aktif untuk menempati jabatan sipil.
Kritikus khawatir kebijakan ini akan mengurangi ruang bagi tenaga profesional sipil di berbagai sektor pemerintahan.
TNI Bisa Duduki Jabatan di 14 Kementerian dan Lembaga
Revisi UU TNI yang disahkan DPR pada Kamis (20/3/2025) melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, tetap memungkinkan prajurit TNI aktif menempati sejumlah posisi strategis.
Berikut adalah 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif:
1. Kementerian atau lembaga koordinator bidang politik dan keamanan
2. Kementerian Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Presiden
4. Intelijen negara
5. Badan Siber dan Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Pencarian dan Pertolongan
8. Badan Narkotika Nasional
9. Badan Pengelola Perbatasan
10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
12. Badan Keamanan Laut
13. Kejaksaan Agung
14. Mahkamah Agung
Meski revisi UU TNI memberikan ruang bagi prajurit aktif di berbagai sektor, Kapuspen TNI menegaskan bahwa kehadiran mereka tidak akan menggerus peran sipil. “Do and don’t-nya sudah jelas,” tandas Kristomei.
Revisi ini terus menjadi perdebatan di kalangan publik dan akademisi, terutama mengenai dampaknya terhadap supremasi sipil dan reformasi militer di Indonesia.analisnews.co.id
Penulis:tim red
Editor:M.Jhon kanedy