Example 728x250
Terkini

Kapuspen TNI: Kami Tak Akan Ambil Alih Posisi Sipil, Bukan Badan Super Body

68
×

Kapuspen TNI: Kami Tak Akan Ambil Alih Posisi Sipil, Bukan Badan Super Body

Sebarkan artikel ini
IMG 20250326 WA0075

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa prajurit TNI tidak akan mengambil alih pekerjaan yang menjadi domain sipil. Hal ini disampaikannya sebagai respons terhadap kekhawatiran publik terkait peluang kerja yang semakin sempit akibat disahkannya revisi Undang-Undang (UU) TNI. Rabu (26/3/2025).

“Saya yakinkan bahwa TNI tidak akan, atau prajurit TNI tidak akan mengambil alih posisi-posisi yang memang seharusnya dikerjakan oleh teman-teman dari sipil,” ujar Kristomei,selasa (25/3/2025).

Ia juga menegaskan bahwa institusi TNI tidak ingin menjadi “badan super body” yang menguasai berbagai sektor. Menurutnya, revisi UU TNI justru memperjelas batasan-batasan bagi perwira TNI dalam menduduki jabatan di luar institusi militer.

“Dengan adanya revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini, justru semakin mempertegas batasan mana yang boleh dan tidak boleh dikerjakan oleh prajurit TNI,” kata Kristomei.

Pernyataan ini merespons kritik bahwa revisi UU TNI membuka peluang lebih besar bagi prajurit aktif untuk menempati jabatan sipil.

Kritikus khawatir kebijakan ini akan mengurangi ruang bagi tenaga profesional sipil di berbagai sektor pemerintahan.

TNI Bisa Duduki Jabatan di 14 Kementerian dan Lembaga

Revisi UU TNI yang disahkan DPR pada Kamis (20/3/2025) melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, tetap memungkinkan prajurit TNI aktif menempati sejumlah posisi strategis.

Berikut adalah 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif:
1. Kementerian atau lembaga koordinator bidang politik dan keamanan
2. Kementerian Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Presiden
4. Intelijen negara
5. Badan Siber dan Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Pencarian dan Pertolongan
8. Badan Narkotika Nasional
9. Badan Pengelola Perbatasan
10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
12. Badan Keamanan Laut
13. Kejaksaan Agung
14. Mahkamah Agung

Meski revisi UU TNI memberikan ruang bagi prajurit aktif di berbagai sektor, Kapuspen TNI menegaskan bahwa kehadiran mereka tidak akan menggerus peran sipil. “Do and don’t-nya sudah jelas,” tandas Kristomei.

Revisi ini terus menjadi perdebatan di kalangan publik dan akademisi, terutama mengenai dampaknya terhadap supremasi sipil dan reformasi militer di Indonesia.analisnews.co.id

 

Penulis:tim red

Editor:M.Jhon kanedy

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"