Example 728x250
BeritaJabarTerkini

Serahkan LKPD 2024, Bupati Harap Pemkab Sukabumi Kembali Raih WTP

171
×

Serahkan LKPD 2024, Bupati Harap Pemkab Sukabumi Kembali Raih WTP

Sebarkan artikel ini
Serahkan LKPD 2024, Bupati Harap Pemkab Sukabumi Kembali Raih WTP
Serahkan LKPD 2024, Bupati Harap Pemkab Sukabumi Kembali Raih WTP

 

Sukabumi, Analisnews.co.id _ Menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) Tahun 2024 ( Un- Audited) Kepada Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI Perwakilam Jawa Barat, Rabu ( 26/03/2025).

Bupati Sukabumi H. Asep Japar berharap Pemkab Sukabumi meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal itu disampaikannya usai Menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) Tahun 2024 ( Un- Audited) Kepada Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI Perwakilam Jawa Barat. Penyerahan laporan tersebut dilakukan di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat Jln. Moh Toha No. 164 Lota Bandung.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Kami siap menerima kehadiran Tim BPK RI untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atau terperinci,” ungkapnya.

Serahkan LKPD 2024, Bupati Harap Pemkab Sukabumi Kembali Raih WTP
Serahkan LKPD 2024, Bupati Harap Pemkab Sukabumi Kembali Raih WTP

Dalam kesempetan itu Bupati Sukabumi didampingi oleh Sekda Kab. Sukabumi H. Ade Suryaman., Inspektur Kab. Sukabumi serta Kepala BPKAD.

Sebelumnya Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat Menyampaikan, Penyerahan LKPD kepada BPK menjadi suatu kewajiban bagi Pemerintah Daerah sebagai dasar pelaporan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

Serahkan LKPD 2024, Bupati Harap Pemkab Sukabumi Kembali Raih WTP
Serahkan LKPD 2024, Bupati Harap Pemkab Sukabumi Kembali Raih WTP

LKPD tersebut kemudian akan ditindaklanjuti dengan pelaporan serta pemeriksaan oleh BPK secara profesional dengan memegang nilai independensi dan integritas.

Diketahui Acara Penyerahan LKPD Tahun 2024 ( Un- Audited)di Hadiri Oleh Sekda Provinsi Jabar serta diikuti oleh Bupati /Walikota Se Jabar

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur