Example 728x250
TerkiniJatim

Komdis STKIP PGRI Sumenep Rampungkan Klarifikasi Oknum Dosen Terduga Asusila

142
×

Komdis STKIP PGRI Sumenep Rampungkan Klarifikasi Oknum Dosen Terduga Asusila

Sebarkan artikel ini
Demontrasi mahasiswa STKIP PGRI Sumenep saat menuntut kampus pecat oknum dosen diduga asusila (Foto: Istimewa/AnalisNews.co.id)

SUMENEP, AnalisNews.co.id – Kasus dugaan asusila yang menyeret nama dosen STKIP PGRI Sumenep terus berlanjut. Tim Komisi Disiplin (Komdis) kampus telah menyelesaikan proses klarifikasi terhadap dosen berinisial M beserta istri sahnya, F, pada Rabu (26/3).

Pemanggilan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan memastikan kebenaran dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh M. Hasil dari klarifikasi tersebut kemudian akan disampaikan kepada Pimpinan Kampus sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait nasib M di lingkungan akademik.

F, yang merupakan istri sah M, mengonfirmasi bahwa dirinya bersama suaminya telah menghadiri pemanggilan Komdis STKIP PGRI Sumenep. Ia menyebut bahwa dalam pertemuan tersebut, pihak kampus menanyakan kronologi terbongkarnya perselingkuhan suaminya yang diduga melibatkan tindakan asusila.

“Saya sampaikan bahwa suami saya sudah dua kali diketahui selingkuh,” ungkapnya.

F menjelaskan bahwa perselingkuhan pertama terjadi saat M digerebek warga saat berduaan dengan seorang perempuan di sebuah rumah kosong di Kecamatan Gapura, Sumenep.

“Mental saya sangat tertekan saat itu. Karena, setelah digrebek ternyata langsung dinikahkan. Sedangkan waktu itu anak saya masih berusia satu tahun,” tuturnya.

Kasus serupa kembali terungkap baru-baru ini. M diketahui sedang berjalan bersama seorang perempuan dari Kecamatan Dungkek menuju Tugu Keris di Kecamatan Pragaan pada Senin (17/3).

“Jadi ini adalah yang kedua kalinya yang diketahui saya,” katanya.

Saat dikonfirmasi, M enggan memberikan keterangan sebelum proses klarifikasi dengan Komdis kampus selesai.

“Saya akan memberikan keterangan nanti, saat klarifikasi dengan pihak kampus selesai,” ujarnya.

Namun, setelah proses klarifikasi tuntas, M tidak merespons saat dihubungi kembali oleh media, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali.

Ketua Komisi Disiplin STKIP PGRI Sumenep, Moh. Fauzi, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari M serta F. Ia memastikan bahwa seluruh proses klarifikasi telah selesai dan hasilnya akan segera diajukan ke Pimpinan Kampus untuk pembahasan lebih lanjut.

“Nanti akan dilakukan pembahasan di rapat pimpinan. Tunggu saja Jumat (28/3), pasti sudah ada keputusan dari pimpinan,” pungkasnya.

Dengan hasil klarifikasi yang telah rampung, keputusan dari Pimpinan STKIP PGRI Sumenep pada Jumat mendatang akan menjadi penentu sanksi yang akan diberikan kepada M. (Red/TH)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur