Example 728x250
BeritaSumutTerkini

Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tinjau Lokasi Kebakaran di Pasar Muara

335
×

Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tinjau Lokasi Kebakaran di Pasar Muara

Sebarkan artikel ini

 

Tapanuli Utara – Analisnews.co.id

Bupati Tapanuli Utara bersama Wakil Bupati Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si dan Dr. Deni Lumbantoruan, M.Eng didampingi Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak dan beberapa Pimpinan OPD meninjau langsung lokasi kebakaran yang terjadi di Pasar Muara, Desa Hutanagodang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, (Rabu, 26/03/2025).

Kebakaran yang bermula dari rumah penduduk di sekitaran pasar terjadi sekitar pukul 13.20 WIB. Api baru berhasil dipadamkan pada pukul 15.30 WIB setelah upaya pemadaman yang melibatkan empat unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dari Tapanuli Utara dan satu unit tambahan dari Kabupaten Humbang Hasundutan.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun seorang petugas Satpol PP dari Kantor Camat Muara mengalami luka ringan. Kebakaran ini menghanguskan 23 unit rumah dan 4 unit rumah rusak berat dan ringan, satu unit sepeda, dan satu unit mobil yang terbakar habis.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati JTP Hutabarat menyampaikan rasa prihatin atas musibah yang menimpa warga di sekitar Pasar Muara, Bupati juga melaksanakan ‘pasahat boras sipir ni tondi’ kepada mereka yang terkena bencana.

Selanjutnya Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan membantu warga terdampak dengan memfasilitasi pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan BPJS. Selain itu, posko darurat akan disediakan untuk menampung korban serta menyediakan makanan bagi keluarga terdampak selama 2-3 hari.

Sementara itu, warga yang rumahnya rusak akibat kebakaran saat ini mengungsi di rumah keluarga serta di tenda darurat yang dibangun oleh BPBD.

Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengimbau masyarakat untuk tetap waspada guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.(ABB)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur