Seorang ibu rumah tangga ditangkap Polsek Katingan Kuala lantaran diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Desa Subur Indah RT.008 RW.002 Kecamatan Katingan Kuala pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira jam 19.40 WIB.
Kapolres Katingan AKBP CHANDRA ISMAWANTO, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan IPTU SUPRIYADI, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran Narkotika di Desa Subur Indah, kemudian atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Katingan segera melakukan penyelidikan mendalam oleh Polsek Katingan Kuala.
“Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 1 (satu) orang wanita berinisial NA Als AE (52Th) yang ditangkap dirumahnya. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi dari Perangkat Desa setempat ditemukan 23 (dua puluh tiga) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 6,76 Gram, uang tunai sebesar Rp. 700.000, 1 (satu) buah timbangan serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana”, ungkap Kasat Resnarkoba.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami terima di Kantor Satresnarkoba Polres Katingan. Terlebih dahulu kami akan melakukan gelar perkara guna menentukan pasal yang di sangkakan serta barang bukti juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka”, tambah Kasat Resnarkoba.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif berperan serta dalam memberantas peredaran Narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib. Dengan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran Narkotika dapat diminimalisir, sehingga Kabupaten Katingan tetap menjadi daerah yang aman dan nyaman untuk seluruh warganya.(isn)