Example 728x250
Aceh

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Barat Melaksanakan Rapat Tindak Lanjut Terhadap Ceceran Batu Bara Pada Pelaksanaan Pengangkutan Batu Bara Oleh PT.IPE & PT.AJB.

8
×

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Barat Melaksanakan Rapat Tindak Lanjut Terhadap Ceceran Batu Bara Pada Pelaksanaan Pengangkutan Batu Bara Oleh PT.IPE & PT.AJB.

Sebarkan artikel ini

ACEH BARAT : Pemerintah Daerah Aceh Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Aceh Barat melaksanakan Rapat dengan Perusahaan Tambang Batu Bara PT.IPE dan PT.AJB terkait Ceceran batu bara, Pada hari Jum’at 28 Juni 2024, di Aula Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Barat.

Bukhari,ST saat dikonfirmasi analisnews mengatakan,Operasional industri tambang batubara di Kabupaten Aceh Barat,Provinsi Aceh, masih saja meninggalkan beragam keluhan dan kekhawatiran masyarakat akan potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan sosial, pencemaran lingkungan, karena batubara yang diangkut kemudian berceceran di lintasan,ceceran batubara yang berada di sisi jalan,komoditas yang biasa disebut mutiara hitam itu berpotensi mencemari lingkungan sekitar,yang notabene adalah lingkungan sekitar pemukiman warga warga,peristiwa tak diinginkan itu, contohnya terjadi di kawasan Jalan Kaway XVII ,Batu bara yang jatuh segera dibersihkan agar tidak terjadi pencenaran baik air maupun udara,,”katanya.

Lanjut Bukhari,hal seperti ini perlu menjadi perhatian semua pihak,jangan dianggap sepele,perusahaan selaku pihak yang sedang berusaha untuk dengan cara mengeksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) jangan sampai merusak lingkungan,apalagi setiap korporasi yang bergerak di bidang tambang, diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosialnya serta pemulihan lingkungan. Eksploitasi batubara besar-besaran secara ekologis sangat merugikan karena mengancam kerusakan lingkungan, seperti pemanasan global, polusi udara, polusi tanah, dan juga kesehatan manusia,permukaan batubara yang mengandung pirit (besi sulfide) bila berinteraksi dengan air menghasilkan Asam sulfat yang tinggi,dampak lain, manusia yang menghirup udara yang mengandung partikel atau debu batubara secara berkelanjutan, dapat mempengaruhi masalah fungsi paru-paru seperti asma dan kesulitan bernapas. Mungkin saat ini masih belum terasa secara langsung, tetapi jika dianalisis jangka panjang tentu akan menjadi persoalan yang sangat mendesak,”jelasnya.

Dalam kegiatan rapat tersebut sehingga dua Perusahaan PT.IPE dan PT.AJB dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Barat tersebut menghasilkan kesepakatan yang dibuat dalam Notulensi di tanda tangani oleh perwakilan Perusahaan dari PT.IPE dan PT.AJB untuk mematuhi peraturan dan melaksanakan kegiatan berupa :

  1. Perusahaan wajib mengurangi dan/atau menyesuaikan muatan Transporter.
  2. Perusahaan wajib melakukan pembinaan terhadap armada yang ada.
  3. Perusahaan wajib menekan penggunaan armada yang tidak layak digunakan
  4. Perusahaan wajib menutup erat armada yang ada dalam aktivitas Hauling.
  5. Perusahaan wajib melakukan pengawasan yang lebih konkret terhadap jalan yang digunakan,agar perusahaan dapat memberikan SOP pelaksanaan Hauling DLHK agar dapat dipelajari lebih lanjut.
  6. Agar perusahaan dapat menyediakan Tim sapu bersih/cleaner terhadap pembersihan batu bara.
  7. Agar perusahaan dapat memperbanyak Dokumentasi pelaksanaan pembersihan.
  8. Agar dilakukannya peningkatan kualitas pekerja.
  9. Agar perusahaan melakukan penyiraman jalan secara rutin baik terhadap jalan Aspal maupun Non Aspal.
  10. Agar perusahaan membuat pelatihan Strategis untuk Hauling yang cukup.

Dalam kegiatan Rapat tersebut turut dihadiri oleh : Kadis DLHK Aceh Barat Bukhari,ST,Kabid DLHK Aceh Barat Dede Redha Roylita,PT.IPE Bahagia.id, PSU Indra,PT.AJB Amran Mulyadi,PSU Monis Liliana,PSU Rahmi Yati,PT.AJB Yetty Annisa,PSU Indra Basudeasa,PT.IPE Ramadhan Parlan,PSU ko Muhibudin,PT.IPE Tantawi,PSU M. Sukimi,PT.AJB Muntazar.(W001.01.002).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.