Analisnews.co.id, Jayapura – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura (SPV), perusahaan modal ventura yang beralamat di Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 yang ditetapkan pada 24 Maret 2025.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, Pencabutan ini dilakukan karena PT SPV gagal memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum, meskipun sebelumnya telah dijatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha.
“Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SPV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum,” ungkap M. Ismail Riyadi, dalam pernyataan persnya pada Kamis (27/3/2025).
Ismail mengatakan OJK sebelumnya telah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup kepada PT SPV untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum melalui rencana pemenuhan yang telah disepakati.
“Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, perusahaan tersebut tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut,” imbuhnya
Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015, juncto beberapa pasal lain dalam Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, PT SPV akhirnya dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha.
Ismail mengungkapkan Langkah ini merupakan bagian dari upaya konsisten OJK untuk menjalankan pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
“Hal ini bertujuan menciptakan industri modal ventura yang sehat, terpercaya, serta menjamin perlindungan bagi konsumen,” ucapnya.
Dengan pencabutan izin ini, PT SPV tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usaha modal ventura. Selain itu, perusahaan diwajibkan memenuhi kewajiban terhadap para debitur, kreditur, dan pihak lain sesuai aturan hukum yang berlaku.
Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selambat-lambatnya 30 hari kerja pasca pencabutan izin usaha, untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan Tim Likuidasi.
PT SPV juga diminta memberikan informasi transparan kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Sebelum pembentukan Tim Likuidasi, perusahaan diwajibkan menunjuk Penanggung Jawab dan Gugus Tugas yang bertugas sebagai pusat layanan untuk melayani kebutuhan masyarakat dan debitur. Penunjukan ini harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja setelah pencabutan izin usaha.
Sebagai tambahan, OJK juga menegaskan bahwa PT SPV tidak boleh lagi menggunakan istilah “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaannya. (Cal)