Example 728x250
BeritaJabarTerkini

Ketua DPRD Pimpin Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Sukabumi TA 2024

188
×

Ketua DPRD Pimpin Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Sukabumi TA 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Selain itu, turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Selain itu, turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE

 

Sukabumi, Analisnews.co.id_DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis, (27/3/2025).

Turut hadir dalam rapat paripurna, Bupati Sukabumi, H Asep Japar didampingi Wakil Bupati, H Andreas. Selain itu, hadir pula unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 serta pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2025-2029

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Selain itu, turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, serta para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Selain itu, turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Selain itu, turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan bagian dari kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024. LKPJ ini harus disampaikan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan akan dibahas oleh DPRD dalam kurun waktu 30 hari. Sementara itu, penyampaian Rancangan Awal RPJMD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengharuskan Bupati untuk mengajukan rancangan awal tersebut guna mendapatkan kesepakatan bersama DPRD

Tahapan selanjutnya setelah penyampaian LKPJ adalah pembahasan oleh Komisi-Komisi DPRD bersama perangkat daerah terkait. Proses ini akan dilanjutkan dengan rapat gabungan, rapat internal Badan Anggaran DPRD, hingga pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada 30 April 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Selain itu, turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Selain itu, turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE

Bupati Sukabumi, H Asep Japar, menyampaikan bahwa penyusunan LKPJ merupakan bagian dari siklus perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang mengacu pada RPJMD 2021-2026 serta RKPD 2024.

LKPJ memuat pelaksanaan APBD 2024 serta capaian kinerja utama, seperti peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 70,18 dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) sebesar 5,15%. Dari 155 program yang dijalankan, 80 indikator melebihi target, sementara 65 program masih perlu perbaikan.

“LKPJ juga menggambarkan pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten sukabumi nomor 14 tahun 2023 tentang APBD tahun 2024,”

Bupati menekankan pentingnya evaluasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta mengapresiasi dukungan berbagai pihak. Tantangan seperti bencana alam dan kondisi geografis menjadi perhatian utama untuk perbaikan kebijakan ke depan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan rancangan awal RPJMD 2025-2029 untuk dibahas bersama DPRD, dengan harapan pembangunan daerah terus meningkat demi Kabupaten Sukabumi maju unggul berbudaya dan berkah (Mubarokah).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur