Example 728x250
BantenTerkini

Personil Polsek Balaraja Melaksanakan Rutinitas KRYD Patroli Preventif Malam Hari Personil Polsek Balaraja Antisipasi Guantibmas di Kecamatan Balaraja

67
ร—

Personil Polsek Balaraja Melaksanakan Rutinitas KRYD Patroli Preventif Malam Hari Personil Polsek Balaraja Antisipasi Guantibmas di Kecamatan Balaraja

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG-analisnews.co.id Personil Polsek Balaraja melaksanakan rutinitas KRYD Patroli Preventif malam hari di Wilayah Kecamatan Balaraja dalam upaya menciptakan situasi yang kondusif.
Kegiatan rutinitas KRYD Patroli Preventif yang di pimpin oleh Pawas Iptu Mahdi SH bersama Personil Polsek Balaraja di Jalan Raya Serang lampu merah Balaraja Kelurahan Balaraja Kecamatan Balaraja pada malam hari guna antisipasi Guantibmas di Wilayah Hukum Polsek Balaraja Poresta Tangerang. Kamis (27/03/2025).

Kegiatan KRYD Patroli Preventif malam hari yang di Laksanakan oleh Personil Piket Fungsi Polsek Balaraja sebagai upaya untuk antisipasi Guantibmas yang ada di Wilayah Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

Iptu Mahdi SH Pawas Polsek Balaraja dalam menjaga dan mengamankan wilayah, rutin melaksanakan Patroli Preventif sebagai upaya untuk antisipasi Guantibmas seperti terjadinya tawuran, geng motor, begal maupun kejadian yang sifatnya meresahkan warga masyarakat.

Menurut Kapolsek Balaraja Kompol Tedy Heru Murtianto ST SH mengatakan bahwa kegiatan KRYD Patroli preventif malam rutin ini dilaksanakan oleh Anggota Polsek Balaraja guna Antisipasi Guantibmas yang ada di Wilayah Hukum Polsek Balaraja.

Fungsi KRYD Patroli Preventif di Wilayah Hukum Polsek Balaraja pada malam hari dilaksanakan sebagai upaya untuk menciptakan keamanan di wilayah dan kesiap siagaan Anggota Polsek Balaraja dalam pelaksanaan bertugas di lapangan.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur