Example 728x250
Aceh

Kebakaran Dua Rumah di Gampong Padang Sikabu, Aceh Barat: Tim Gabungan Bertindak Cepat.

75
×

Kebakaran Dua Rumah di Gampong Padang Sikabu, Aceh Barat: Tim Gabungan Bertindak Cepat.

Sebarkan artikel ini
AddText 03 28 01.08.19 scaled

ACEH BARAT : Kebakaran melanda dua unit rumah di Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, pada Kamis malam sekitar pukul 20.10 WIB. Insiden ini terjadi saat warga sedang melaksanakan salat tarawih, sehingga suasana mendadak mencekam.

Kepala Pelaksana BPBD Aceh Barat, Teuku Ronal Nehdiansyah, mengonfirmasi bahwa dua rumah yang terbakar masing-masing milik Badyariah dan M. Ali. Salah satu rumah hancur total, sementara rumah lainnya mengalami kerusakan ringan berkat upaya cepat dari petugas pemadam kebakaran.Rumah milik Badyariah terbakar habis. Sedangkan rumah M. Ali mengalami kerusakan ringan karena cepat ditangani oleh petugas Damkar,” ungkap Ronal.

Tim gabungan yang terdiri dari BPBD Aceh Barat, TNI, Polri, serta masyarakat setempat bergerak cepat menuju lokasi untuk memadamkan api. Dengan koordinasi yang baik, api berhasil dikendalikan hanya dalam waktu 30 menit setelah tim tiba di tempat kejadian.

Ronal juga menjelaskan bahwa tindakan darurat, seperti merusak sebagian rumah milik M. Ali, dilakukan untuk mencegah api menyebar ke bangunan lain. Karena rumah tersebut adalah rumah couple (susun), petugas sengaja merusak bagian tertentu untuk mengendalikan penyebaran api,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, BPBD Aceh Barat masih menyelidiki penyebab kebakaran. Meski begitu, kerugian material diperkirakan mencapai Rp 150 juta. Upaya pemadaman dilakukan dengan mengerahkan satu unit armada Damkar dari Pos Kaway XVI.

BPBD Aceh Barat mengimbau warga untuk selalu waspada dan memeriksa keamanan instalasi listrik serta sumber api lainnya, khususnya selama musim kemarau.Kewaspadaan adalah kunci untuk mencegah kebakaran serupa di masa depan. Pastikan semua instalasi listrik dan sumber api diawasi dengan baik,”tambah Ronal.

Melalui kerja sama antara petugas pemadam kebakaran, aparat, dan masyarakat, kebakaran ini berhasil diatasi dengan cepat, meskipun meninggalkan kerugian material yang cukup besar. Upaya ke depan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadinya insiden serupa.

Kepala Pelaksana BPBD Aceh Barat, Teuku Ronal Nehdiansyah,memberikan apresiasi terhadap kerja cepat tim gabungan dalam menangani kebakaran di Gampong Padang Sikabu. Kami sangat menghargai tindakan sigap dari tim pemadam, masyarakat, serta TNI dan Polri yang bekerja sama dengan baik untuk mencegah kebakaran meluas ke bangunan lain,”ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa situasi kebakaran seperti ini mengingatkan pentingnya peningkatan kewaspadaan terhadap potensi risiko kebakaran, terutama selama musim kemarau. *”Kami mengimbau warga untuk memeriksa instalasi listrik dan menghindari sumber api yang tidak diawasi dengan baik guna mencegah insiden seperti ini di kemudian hari,” tutupnya.

Gerak Cepat Tim BPBD dan Pemadam Kebakaran Aceh Barat bersama dengan tim gabungan segera bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari warga pada pukul 20.10 WIB.

– Respons Cepat: Satu unit armada Damkar dari Pos Kaway XVI dikerahkan, dengan petugas langsung melakukan pemadaman begitu tiba di lokasi.
– Koordinasi Efektif: Bersama masyarakat, TNI, dan Polri, tim pemadam berhasil mengendalikan api dalam waktu 30 menit , sehingga kerusakan dapat diminimalkan.
– Tindakan Darurat: Bagian rumah M. Ali sengaja dirusak untuk mencegah api menjalar ke bangunan lain.

BPBD Aceh Barat juga melakukan pendataan terhadap kerugian material yang mencapai sekitar Rp 150 juta, serta mengidentifikasi kebutuhan mendesak bagi korban kebakaran. Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan. (W001.01.002).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"