Example 728x250
Terkini

Antisipasi Gangguan Keamanan, Unit Pam Obvit Tempatkan Personel Jaga Mobil Kas PT. Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang

52
×

Antisipasi Gangguan Keamanan, Unit Pam Obvit Tempatkan Personel Jaga Mobil Kas PT. Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang, Untuk memastikan keamanan dalam operasional perbankan, Unit Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) Polres Barito Timur – Polda Kalteng, menempatkan personel guna melaksanakan pengamanan terhadap Mobil Kas PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng Cabang Tamiang Layang. Kamis, 27/3/2025

Kegiatan pengamanan ini dilakukan di dua lokasi utama, yaitu PT. Bank Kalteng (BPD) Cabang Tamiang Layang dan PT. Senamas Telang Baru, dengan tujuan memberikan rasa aman bagi karyawan bank serta para nasabah yang bertransaksi.

Uraian Kegiatan Melakukan penjagaan terhadap karyawan PT. Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang serta mengawasi aktivitas nasabah untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan Memonitor aktivitas di sekitar area bank guna mengantisipasi potensi tindak kriminal seperti perampokan atau pencurian serta Melaksanakan patroli rutin di sekitar lokasi sebagai bentuk pencegahan dini terhadap gangguan kamtibmas.

Hasil yang Dicapai Situasi tetap aman dan kondusif Tidak ditemukan adanya gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung dan Mencegah kemungkinan aksi kejahatan terhadap nasabah maupun aset perbankan.

Pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bartim dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya pada sektor perbankan sebagai salah satu objek vital yang rawan terhadap aksi kriminalitas dan Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap terkendali dan aman. (Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur