Example 728x250
Terkini

Hari ke-27 Ramadhan, Polresta Pontianak Kembali Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat

79
×

Hari ke-27 Ramadhan, Polresta Pontianak Kembali Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Polda Kalbar (27/03/2025)– Memasuki hari ke-27 Ramadhan, Polresta Pontianak kembali menggelar kegiatan berbagi takjil gratis bagi masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di depan Mako Polresta Pontianak dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H.

Dalam aksi sosial ini, ratusan paket takjil dibagikan kepada pengendara dan masyarakat yang melintas di sekitar Mako Polresta Pontianak. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polresta Pontianak kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kegiatan berbagi takjil ini merupakan wujud kepedulian kami kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang masih dalam perjalanan saat waktu berbuka tiba. Semoga ini bisa sedikit membantu dan membawa keberkahan di bulan suci Ramadhan,” ujar Kombes Pol Adhe Hariadi.

Selain membagikan takjil, Polresta Pontianak juga memanfaatkan momen ini untuk memberikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara dan menjaga keamanan lingkungan selama bulan Ramadhan dan menjelang mudik Lebaran.

Masyarakat yang menerima takjil tampak antusias dan mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh jajaran Polresta Pontianak. Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan sebagai bentuk kedekatan antara Polri dan masyarakat.

Dengan kegiatan ini, diharapkan semakin mempererat hubungan antara Polresta Pontianak dan masyarakat serta membawa manfaat bagi sesama di bulan yang penuh berkah ini.(wgt)

Sumber Humas Kapolresta Pontianak
Publisher (rky)
#poldakalbar #polripresisi #polriuntukmasyarakat

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur