Example 728x250
TerkiniKalteng

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berikan Edukasi Bahaya Narkoba di Bengkel Sepeda Motor

67
×

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berikan Edukasi Bahaya Narkoba di Bengkel Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
82dd6837 5b0f 472c bcd8 d6fd5384f773

Palangka Raya – Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba dan mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memberikan penyuluhan kepada masyarakat di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Tjilik Riwut Km 7, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Jumat (28/3/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, bersama KBO dan Kaurmin Satresnarkoba.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diberikan edukasi tentang bahaya narkoba, cara pencegahannya, serta diajak bekerja sama dalam upaya pengungkapan kasus narkotika di Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak buruk narkoba serta mengajak mereka berperan aktif dalam pencegahan peredarannya.

“Kami berharap masyarakat lebih memahami bahaya narkoba dan turut serta dalam upaya pemberantasan dengan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan mereka,” katanya.

Masyarakat yang hadir menyambut baik kegiatan ini dan merasa lebih paham tentang cara menghindari serta mencegah penyalahgunaan narkoba.

Ke depan, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akan terus melakukan sosialisasi serupa guna menekan peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat. (dk_reborn)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"