Example 728x250
Terkini

Personel Polsek Kapuas Timur Sampaikan Imbauan Berantas Pungli,

35
×

Personel Polsek Kapuas Timur Sampaikan Imbauan Berantas Pungli,

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2025 03 28 at 15.32.23 Kapuas Timur-Adapun isi sosialisasi Pepres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas saber pungli yang disampaikan diantaranya Polsek Kapuas Timur menolak segala bentuk pungli, dan melayani warga tanpa dipungut biaya, Apabila menemukan adanya indikasi pungli oleh pejabat negara, agar jangan pernah ragu untuk melaporkannya, pungli merupakan salah satu bentuk tindakan yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang, oleh karena itu wajib untuk dilawan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas telah melaksanakan kegiatan sosialisasi saber pungli dan memberikan imbauan terhadap warga masyarakat di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Jumat (28/03/2025) pukul 11.00 Wib.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., mengatakan kepada masyarakat Kapuas Timur agar berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya pungutan liar. “Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar dapat memahami dan membantu upaya satgas saber pungli dalam mencegah terjadinya pungutan liar dan memberitahukan sanksi hukum berupa tindakan hukum yg tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang”.
Kegiatan sosialisasi sapu bersih pungutan liar ini agar rutin dilaksanakan untuk disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami apa itu pungli dan tidak lupa untuk mengajak warga agar ikut bersama-sama dalam mengawasi pungli khususnya yang ada di wilayahnya masing-masing. “Adapun kegiatan sosialisasi saber pungli tersebut untuk memberikan pemahaman dan memberikan penjelasan kepada warga bahwa selain petugas Kepolisian, masyarakat juga ikut mengawasi pungli, Jika ada penyalahgunaan/penyimpangan untuk terlebih dahulu menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas/Polmas atau melaporkan ke saber pungli Kabupaten Kapuas,” pesannya (u33hnd).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"