
Ambon – Sebanyak 12 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus dalam rangka perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Remisi ini sebagai pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Warga Binaan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Bandanaira, Nober Hasanda, mengatakan momen hari raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H tidak hanya membawa kebahagiaan bagi seluruh masyarakat indonesia, namun menjadi momen yang ditunggu bagi Warga Binaan yang beragama Hindu maupun marapidana yang beragama Islam.
“Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia telah menyetujui pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus dalam rangka hari raya Nyepi tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 H,” kata Nober, dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Jumat (28/3).
Ia mengakui, pihak Lapas Bandanaira telah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI nomor : PAS-521.PK.05.04 Tahun 2025 tentang pemberian remisi khusus kepada Narapidana dan Anak Binaan.
“Ada 12 Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan,” ucapnya.
Ia merincikan besaran remisi yang diperoleh Warga Binaan tersebut yakni, potongan hukuman 1 bulan sebanyak 11 orang, dan 2 bulan 1 orang.
Menurutnya, Warga Binaan yang mendapat remisi ini terdiri berbagai kategori tindak pidana, di antaranya, tindak pidana umum meliputi pembunuhan, pencurian, penipuan, perlindungan anak, kesusilaan dan tindak pidana khusus meliputi kasus narkotika, dan korupsi.