Example 728x250
Terkini

Kementarian Imigrasi dan Pemasyarakatan Serahkan Remisi Khusus Buat 856 Narapidana

60
×

Kementarian Imigrasi dan Pemasyarakatan Serahkan Remisi Khusus Buat 856 Narapidana

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250328 172706 WhatsApp

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Serahkan Remisi Khusus Buat 856 Narapidana

 

 

 

Analisnews.co.id-BADUNG | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar acara penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025 secara virtual, yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jumat, 28 Maret 2025 pukul 11.00 WITA.

Secara virtual, kegiatan ini dihadiri oleh Kakanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah beserta jajaran dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono serta perwakilan Warga Binaan beragama Hindu dan Islam sebanyak 70 orang, yang bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Prosesi dimulai dengan sambutan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 28 Maret 2025 oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimpas) kemudian secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus, yang diikuti serentak oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Kakanwil Ditjenpas Bali didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan menyerahkan Surat Keputusan Remisi secara simbolis kepada empat orang perwakilan Narapidana.

Tercatat 257 Narapidana menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, sementara 599 Narapidana mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, dengan total keseluruhan 856 Narapidana.

Disebutkan, pemberian Remisi ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan.

“Kegiatan yang berlangsung aman, lancar, dan khidmat tersebut menandakan komitmen Pemerintah dalam memberikan kesempatan pembinaan dan rehabilitasi bagi para Narapidana, menjelang Hari Raya Keagamaan sebagai Implementasi dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” pungkasnya. (red/tim).

#KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN RI #KEMENIMIPAS RI #13 PROGRAM AKSELERASI #REMISI KHUSUS #HARI RAYA NYEPI #IDUL FITRI #NARAPIDANA #WARGA BINAAN #WBP

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"