SUMENEP, AnalisNews.co.id– STKIP PGRI Sumenep mengambil tindakan tegas terhadap oknum dosen berinisial M yang diduga terlibat dalam kasus asusila. Sebagai bentuk sanksi, kampus tersebut secara resmi telah mengeluarkan surat pemberhentian terhadap dosen yang bersangkutan.
Surat pemecatan tersebut memiliki nomor 85.1/SUM/B.2/STKIP PGRI/III/2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua STKIP PGRI Sumenep. Keputusan ini diumumkan pada Kamis (27/03).
Sebelumnya, Komisi Disiplin STKIP PGRI Sumenep telah memanggil M beserta istrinya, F, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan kasus yang menyeret namanya. Proses klarifikasi dilakukan pada Rabu (26/03).
Ketua STKIP PGRI Sumenep, Asmoni, menyampaikan bahwa setelah menerima rekomendasi dari Komisi Disiplin, pihak kampus segera mengadakan rapat pimpinan. Dari hasil rapat tersebut, diputuskan bahwa M harus diberi sanksi tegas berupa pemecatan.
“Surat itu sudah kami serahkan kepada PPLP PT PGRI Sumenep,” ujarnya, Jumat (28/03).
Lebih lanjut, Asmoni menjelaskan bahwa meskipun keputusan sudah ditetapkan, pihaknya masih menunggu proses administrasi dari PPLP PT PGRI Sumenep. Sebab, keputusan terkait pengangkatan dan pemberhentian dosen merupakan wewenang yayasan tersebut.
“Pengangkatan dan pemberhentian dosen adalah kewenangan badan penyelenggara. Tetapi, pertimbangannya melalui rekomendasi dari satuan pendidikan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan satuan pendidikan sudah bersifat final, yaitu memberikan sanksi pemecatan kepada dosen M yang diduga terlibat kasus asusila. Keputusan ini juga telah dikomunikasikan dengan PPLP PT PGRI Sumenep.
“Jadi tinggal administrasi saja,” ujarnya.
Namun, Asmoni menyampaikan bahwa berkas administrasi terkait pemecatan M belum dapat segera diproses karena bertepatan dengan libur lebaran. Oleh karena itu, pihaknya harus menunggu hingga aktivitas kampus kembali berjalan normal.
“Pasti di-ACC (oleh PPLP PT PGRI Sumenep, Red). Intinya, sudah dipecat oleh satuan pendidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep, Moh. Nurul Hidayatullah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pemecatan M hingga benar-benar selesai. Ia menilai bahwa dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh dosen tersebut merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.
“Sehingga bersifat wajib untuk dikeluarkan,” katanya.
Ia juga mendesak PPLP PT PGRI Sumenep untuk segera menandatangani persetujuan surat pemberhentian yang telah diajukan oleh pihak kampus.
“Kami minta secepatnya ditandatangani surat persetujuan pemecatan dosen itu,” pungkasnya. (Red/TH)