Example 728x250
Terkini

ramah dan humanis, Pelayanan SIM di Gedung Satpas 2328 Satlantas Polres Kobar memberikan Pelayanan prima yang Mudah, Cepat dan sejuk bagi masyarakat.

36
×

ramah dan humanis, Pelayanan SIM di Gedung Satpas 2328 Satlantas Polres Kobar memberikan Pelayanan prima yang Mudah, Cepat dan sejuk bagi masyarakat.

Sebarkan artikel ini
2faac617 c134 4f12 8ea8 4170906deaf5

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Kobar –
Jangan ragu untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Pengurusan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satpas 2328 Satlantas Polres Kobar mudah, cepat dan ramah pelayanannya,sabtu (29/03/2025) pagi.

Langkah awal bagi setiap pemohon SIM, wajib melalui cek kesehatan yang meliputi pengecekan tekanan darah, tinggi badan, berat badan, dan buta warna, yang hasilnya dimasukkan ke dalam sistem informasi terpadu, maka keluarlah surat keterangan kesehatan. Disini diperlukan dua foto copy KTP.

Selanjutnya, pemohon wajib melakukan tes psikologis, Petugas meminta kembali dua foto copy KTP, dilanjutkan tes psikologis. Petugas akan meneliti dan mengoreksinya, dan memberikan surat keterangan hasil tes tersebut.
Surat keterangan kesehatan dan surat keterangan hasil tes psikologis ini, dibawa dan diserahkan kepada petugas di depan pintu masuk ruang pembuatan SIM.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat AKP Ghanda Novidiningrat Gunawan, S.I.K., M.H. mengatakan “Bagi pemohon wajib mengisi syarat administrasi, dan menyerahkan satu foto copy KTP dan SIM yang lama, dijadikan satu berkas. Pemohon diarahkan petugas untuk foto, tanpa menggunakan kaca mata dan masker, sidik jari tangan wajib di scan di alat perekam. Dan, pemohon harus tanda tangan di atas alat perekam yang sudah disediakan, Petugas mempersilakan menunggu di ruang tunggu, berselang lima menit pemohon sudah dipanggil petugas untuk menerima SIM baru yang berlaku lima tahun”. Ungkapnya. (ms)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"