Polsek Cibalong Sita 28 Botol Miras dalam Razia di Desa Maroko

Kapolsek Cibalong, IPTU Irwandani, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas dalam memberantas peredaran miras, khususnya selama bulan suci Ramadhan. “Kami akan terus melakukan razia miras demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama di bulan Ramadhan ini,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, miras tersebut ditemukan di dalam lemari kamar milik S, terdiri dari berbagai jenis seperti Arak kecil, Arak besar, Intisari, Anggur Merah, Kawa-Kawa, dan Anggur Hijau. Seluruh barang bukti disita, sementara pemiliknya diberikan teguran keras.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan peredaran miras dan aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan lingkungan. “Peredaran miras dapat memicu tindak kriminal dan merusak generasi muda. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban,” tambahnya.
Razia serupa akan terus dilakukan guna memastikan situasi tetap kondusif selama Ramadhan dan seterusnya. (*)