Example 728x250
Kalteng

Usai Video Aksinya Viral di Medsos, Pencuri 3 Kaleng Rokok di Toko Kelontong Jalan Yos Sudarso Berhasil Diamankan Polresta Palangka Raya

74
×

Usai Video Aksinya Viral di Medsos, Pencuri 3 Kaleng Rokok di Toko Kelontong Jalan Yos Sudarso Berhasil Diamankan Polresta Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2025 03 29 13 14 52 24 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Palangka Raya – Polresta Palangka Raya jajaran Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pencuri tiga kaleng rokok disebuah toko kelontong di Jl. Yos Sudarso, Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Jumat (28/3/2025) malam.

Pelaku berinisial GA (41) ditangkap tim gabungan Satintelkam Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut, usai video aksi pencurian tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial grup Whatsapp.

“Benar, terduga pelaku GA yang terlibat aksi pencurian tiga kaleng rokok di sebuah Toko Kelontong Jl. Yos Sudarso, telah kami amankan pada Jum’at malam. Video aksi pencurian tersebut sempat viral di grup WA,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedi Supriadi. Sabtu (29/3/2025).

Kapolres mengatakan setelah diamankan dan diinterogasi, GA mengakui bahwa dalam video viral yang beredar dan menampilkan seorang sedang mencuri rokok yang ada dalam kaleng tersebut, pada Rabu (26/3/2025) lalu adalah dirinya.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan. Namun, korban memutuskan tidak keberatan dan tidak melaporkan secara resmi ke pihak Polri untuk proses hukum selanjutnya karena tidak ada kerugian materiil dalam kejadian tersebut,” jelas Dedi.

Dedi menegaskan, terkait kejadian tersebut Polresta Palangka Raya akan tetap melakukan monitoring paska diamankannya pelaku dan mendalami hasil CCTV yang ada disekitar TKP terkait tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"