Example 728x250
Jabar

Sat Binmas Polres Ciamis Himbau Pedagang Kembang Api untuk Tidak Menjual Petasan Demi Menjaga Ketertiban dan Kekhusyukan Ibadah Puasa

39
×

Sat Binmas Polres Ciamis Himbau Pedagang Kembang Api untuk Tidak Menjual Petasan Demi Menjaga Ketertiban dan Kekhusyukan Ibadah Puasa

Sebarkan artikel ini
IMG 20250329 WA0300

Ciamis* – Demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah puasa selama bulan suci Ramadan, Sat Binmas Polres Ciamis memberikan himbauan kepada pedagang kembang api agar tidak menjual petasan dalam bentuk apa pun. Himbauan ini dilakukan pada Sabtu, 29 Maret 2025, di berbagai titik dalam wilayah hukum Polres Ciamis.

Dalam kegiatan tersebut, Kasat Binmas Polres Ciamis AKP Rahmat Komara, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kanit Bin Tibsos Bripka AA Ardiansyah, S.H., menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada para pedagang dan masyarakat sekitar.

Dalam himbauannya, petugas mengingatkan bahwa petasan bukan hanya berisiko membahayakan keselamatan, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan masyarakat yang tengah beribadah puasa. Selain itu, masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminalitas, seperti pencurian, yang bisa meningkat selama bulan Ramadan.

“Kami mengajak seluruh pedagang untuk tidak menjual petasan, terutama yang berdaya ledak tinggi. Selain berbahaya, petasan juga dapat mengganggu ibadah masyarakat. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar bulan Ramadan ini berlangsung dengan damai,” ujar Bripka AA Ardiansyah.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan patroli untuk memastikan larangan penjualan petasan dipatuhi. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif selama bulan Ramadan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga suasana yang aman serta nyaman bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas AKBP Akmal.

Dengan adanya himbauan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalani ibadah puasa dengan tenang, nyaman, dan aman tanpa gangguan suara petasan yang mengganggu lingkungan sekitar.

Harkamtibmas, Ciamis, Polda Jabar,

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"