Example 728x250
JabarPolitikSosialTerkini

Selain Mempererat Silaturahmi, Ketua TimGab Paslon Nomor Urut 3 Menggelar Acara Buka Bersama Tim Baranang Sekaligus Sosialisasikan Kemenangan AI Iip Menjelang Dan PSU Kabupaten Tasikmalaya

91
×

Selain Mempererat Silaturahmi, Ketua TimGab Paslon Nomor Urut 3 Menggelar Acara Buka Bersama Tim Baranang Sekaligus Sosialisasikan Kemenangan AI Iip Menjelang Dan PSU Kabupaten Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Nanang Romli 1

Analisnews.co.id, Tasikmalaya, Jawa Barat,- Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan meperkuat soliditas, Ketua Tim Gabungan Kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 3, Nanang Romli menggelar acara buka bersama Tim Baraya Nanang Romli (BARANANG) daerah pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Tasikmalaya. Acara tersebut digelar di rumah kediamannya sendiri yang beralamat di Desa Banyurasa Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya, (Jum’at, 28 Maret 2025).

Baca juga link berita sebelumnya di bawah ini ;

Saat dikonfirmasi oleh tim analisnews.co.id melalui pesan singkat whatsapp miliknya, Nanang Romli mengatakan jika Tim BARANANG Grup sudah ada dan berjalan sejak 2019 lalu. Adapun tujuan dari acara tersebut, selain menjalin silaturahmi sekaligus mensosialisasikan kemenangan Ai Diantani dan Iip Miptahul Paoz sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya periode 2025-2030 di pemungutan suara ulang (PSU) pada tanggal 19 April 2025 serta sosialisasi tentang outusan MK nomor 176 yang berlaku kepada calon legislatif terpilih yang belum dilantik.

“Benar, hari ini saya bersama Tim Baraya Nanang Romli (BARANANG Grup) daerah pemilihan (Dapil) 2 melaksanakan acara buka bersama di rumah kediaman saya sebagai Ketua Tim Gabungan Kemenangan Ai-Iip, acara ini tiada lain bertujuan untuk mempererat silaturahmi di bulan suci ramadhan dan memper kuat soliditas untuk mendukung Ai-Iip sebagai calon Bupati pengganti dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 3, dan juga mensosilalisasi kan tentang acara pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada tanggal 19 April 2025 mendatang. BARANANG GRUP,( BARAYA NANANG ROMLI) ini sudah ada dan berjalan sejak tahun 2019”, ungkapnya.

Lanjut Nanang Romli, “Selain tujuan silaturahmi sekaligus memenangkan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 yaitu Hj. Ai Diantani Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz dan sosilalisasi tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU), sekaligus mesosilalisasi kan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 176 tentang larangan kepada calon legislatif terpilih di Pemilu 2024 kemarin mengundurkan diri untuk menjadi calon Kepala Daerah. Di karenakan Ibu Ai telah lolos sebagai calon Bupati pengganti suaminya sendiri yaitu Bapak Ade Sugianto yang telah didiskualifikasi MK karena dianggap telah terbukti menjabat selama dua periode pada Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Senin, 24 februari 2025 lalu berdasar kan Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016”, paparnya.

“Ada pun kaitan dengan putusan MK nomor 176 itu berlaku bagi caleg terpilih yang belum di lantik, berdasar kan Undang-Undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Dalam hal ini Ibu Ai bukan lagi caleg terpilih tapi setatus nya sudah jadi anggota DPRD terpilih dan dilantik, jadi Ibu Ai harus mudur berdasar kan Undang-Undang Pilkada pasal 7 ayat 2 poin S, ‘harus mundur secara tertulis’ untuk maju sebagai calon Bupati Tasikmalaya pengganti suaminya tersebut, dan hal itu sudah jauh hari dilakukan beliau bahkan sebelum pendaftaran dirinya sebagai calon Bupati ke KPU Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 9 Maret 2025 kemarin. Intinya kami optimis menang kembali pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 April 2025 nanti”, tegasnya. (Tim/Red).

 

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"